Jakarta, Gatra.com – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Suryadi Jaya Purnama, menyayangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) RUU Transportasi Daring tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk mengatur transportasi daring atau online, termasuk ojek online (ojol).
"Sayangnya, Prolegnas Tahun 2023 tidak memasukkan RUU Transportasi Daring sebagai prioritas. Kami akan mencoba memfasilitasinya melalui revisi RUU LLAJ [Lalu Lintas dan Angkutan Jalan] yang menjadi Prolegnas Tahun 2022," ungkapnya dalam keterangannya yang diterima Gatra.com, Jumat (23/9).
Sebelumnya, para pengemudi ojek online (ojol) kerap menuntut payung hukum melalui pengesahan RUU Transportasi Daring. Para pengemudi ojol meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dapat membuat aturan penetapan biaya sewa aplikasi sebesar 10 persen tanpa biaya lainnya.
Baca Juga: Ojol Unjuk Rasa Tuntut Payung Hukum dan Subsidi BBM 30 Persen
"Kami menyatakan simpati kepada perjuangan para pengemudi ojek online [ojol] tersebut. Hal ini merupakan bagian dari reaksi masyarakat atas kenaikan harga BBM," ujarnya.
Menurut Suryadi, tuntutan para pengemudi ojol tersebut sudah sejak lama disuarakan, namun menjadi semakin kuat karena adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan kenaikan tarif ojol.
Ia mengaku bahwa sejauh ini, Komisi V DPR RI sudah pernah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan para pengemudi ojol, yaitu pada tanggal 20 Januari 2020 dan spesifik tentang revisi UU LLAJ tersebut pada tanggal 6 Juli 2020. Suryadi menekankan bahwa payung hukum menjadi prioritas bagi pengemudi ojek online.
"Payung hukum untuk sepeda motor sebagai alat transportasi saat ini memang sudah seharusnya menjadi prioritas," tutur Suryadi.
Meskipun sepeda motor sebagai alat transportasi dianggap tidak memenuhi aspek keselamatan sebagai angkutan umum dan tidak bisa dipergunakan untuk jarak jauh, Suryadi mengatakan, transportasi ojek online sudah menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Selain itu, aplikasi transportasi online dinilai juga telah membuka lapangan kerja bagi banyak orang, khususnya di perkotaan. "Oleh karena itu, kami juga mendorong payung hukum yang adil bagi pengemudi ojol melalui revisi UU LLAJ," imbuh Suryadi.
Baca Juga: Tarif Naik, Driver Ojol Daerah Ikut Semringah
Seperti diketahui, Kemenhub sejak tahun 2019 telah mengatur pedoman perhitungan biaya jasa transportasi daring. Teranyar, melalui Keputusan Menhub No. KP 667 Tahun 2022, pemerintah resmi menaikkan tarif ojol dan menurunkan biaya sewa aplikasi menjadi 15 persen.
"Penurunan biaya sewa aplikasi ini pernah kami perjuangkan menanggapi peraturan sebelumnya, Keputusan Menhub No. KP 564 Tahun 2022 yang masih memberlakukan biaya sewa aplikasi 20 persen," kata Suryadi.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah telah menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 38 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023 pada hari Selasa, 20 September 2022 lalu.