Jakarta, Gatra.com - Penerapan Analog Switch Off (ASO) secara nasional akan dilaksanakan paling lambat pada 2 November 2022 mendatang. Ketua Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, Rosarita Niken Widiastuti, menjelaskan bahwa salah satu daerah yang telah memenuhi kriteria ASO adalah kawasan Jabodetabek.
Oleh sebab itu, Niken menyebut untuk daerah Jabodetabek dan sekitarnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memutuskan untuk menghentikan siaran televisi analog secara serempak pada 5 Oktober 2022.
Baca Juga: TV Analog Dimatikan, Siapa Saja Yang Dapat Set Top Box Gratis
"Penghentian siaran televisi analog oleh seluruh Lembaga Penyiarandi Jabodetabek akan dilakukan secara serempak pada 5 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB. Daerah administratif yang akan terdampak pelaksanaan ASO di Jabodetabek terdiri dari 14 Kabupaten/Kota," ujarnya pada konferensi pers di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (23/9).
Keempatbelas daerah tersebut meliputi Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kabupaten Kepulauan Seribu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: Simak! Palo Alto Beberkan Persoalan Kebocoran Data Beserta Langkah Pengamanan
Saat ini, Niken menjabarkan bahwa pemberian Set Top Box (STB) yang didistribusikan ke rumah tangga miskin di Jabodetabek telah terlaksana sejumlah 63,4%, dan diharapkan untuk bisa selesai pada akhir September ini, atau paling lama pada 5 Okrober. Pantauan harian terus dilakukan oleh Kemkominfo sehingga seluruh distribusi bisa terlaksana dengan baik.
Pelaksanaan ASO dilatarbelakangi oleh amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Atas dasar itu, pelaksanaan ASO dilakukan secara bertahap sebuelum seluruh siaran televisi analog dihentikan pada 2 November 2022.