Home Hukum Ternyata Ini ‘Kakak Asuh’ Ferdy Sambo, Polri Menunggu Timsus

Ternyata Ini ‘Kakak Asuh’ Ferdy Sambo, Polri Menunggu Timsus

Jakarta, Gatra.com- Polri belum bisa memastikan bakal menyelidiki atau tidak dugaan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo punya 'kakak asuh' di Korps Bhayangkara. Keputusan pendalaman ada di tim khusus (Timsus).

"Menunggu info dari tim khusus," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jumat, (23/9).

Nurul mengatakan saat ini timsus tidak ingin melebar ke mana-mana. Fokus penanganan pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan insiden berdarah tersebut.

“Fokus kasus utama Pasal 340 jo Pasal 338, Pasal 55 dan 56 KUHP dan putusan obstruction of justice (OOJ) dari sidang komisi kode etik Polri (KKEP)," ungkap Nurul.

Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri).

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kemudian, tujuh tersangka kasus obstruction of justice. Ketujuhnya ialah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria selaku mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.

Sebanyak empat anggota telah disidang etik. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria. Keempatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Sidang banding Irjen Ferdy Sambo telah digelar pada Senin, (19/9). Hakim komisi banding menolak memori banding jenderal bintang dua itu, yang artinya dia tetap dipecat dari Korps Bhayangkara. Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang juga diberi sanksi PTDH baru akan menjalani sidang banding dalam waktu dekat.

Begitu pula tiga tersangka OOJ lainnya yang belum disidang etik, akan disidang pekan depan. Informasi Ferdy Sambo memiliki sosok 'kakak asuh' disampaikan guru besar politik dan keamanan dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Muradi. Menurutnya, 'kakak asuh' Sambo itu ada yang sudah pensiun dan masih aktif sebagai anggota Polri. Mereka mencoba melobi petinggi Korps Bhayangkara untuk meringankan hukuman Sambo.

"Kakak asuh dalam model konteks yang sudah pensiun, ada yang belum, nah ini yang saya kira yang agak keras di dalam. Kan itu situasinya sebenarnya karena kakak asuh itu punya peluang, punya power full yang luar biasa ya," kata Muradi, kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, (17/9). 

Muradi mengatakan 'kakak asuh' yang masih aktif itu memegang posisi strategis di Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut mengetahui sosok 'kakak asuh' yang masih membantu Sambo itu. Namun, dia yakin Listyo tak terpengaruh dengan upaya mereka membantu tersangka pembunuh Brigadir J tersebut.

"Saya sih masih percaya Pak Listyo akan menjalankan fungsi penegakan hukum untuk Sambo," kata Muradi.

175