Batam, Gatra.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri resmi malakukan uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tiga titik di Kota Batam, Kepri, dalam rangka HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 tahun 2022, Kamis (22/9).
Uji coba selama 30 hari kedepan tersebut, dinyatakan hanya bersifat imbauan tanpa disertai sanksi penindakan kepada pengendara yang melanggar.
Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, tiga lokasi yang ditetapkan sebagai uji coba ETLE terdapat di Jl Raja Isa, Jl Ahmad Yani dan Jl Brigjen Katamso.
Di Kota Batam uji coba mulai berlangsung mulai 22 September 2022 hingga 22 Oktober 2022 mendatang.
"Untuk tahapan sosialisasi ini, masyarakat yang melakukan pelanggaran akan diberi informasi melalui aplikasi ETLE Nasional yang dapat diundung di telepone seluler. Pengendara yang melanggar akan mendapat surat tilang yang akan langsung dikirim ke alamat yang tertera di TNKB," katanya.
Tahapan sosialisai ini, kata Tri, untuk meningkatkan kesadaaran masyarakat saat berkendara dengan tertib berlalu lintas.
Gunanya menekan angka kecelakaan dan mengurangi pelanggaran di jalan raya. Pihaknya juga berkolaborasi dengan Imigrasi Batam untuk penindakaan lalu lintas pada WNA yang berkendara.
"Nantinya kolaborasi lintas intansi ini dapat melakukan penindakaan lalu lintas yang dilakukan oleh WNA ketika melakukan aktifitas di jalan raya dalam wilayah hukum Polda Kepri. Terobosan ini kita terapkan di Kota Batam dulu dan nantinya akan berjenjang di kabupaten/kota yang lain," ujarnya.
Terkait denda yang dibayarkan pengendara, Tri menerangkan, akan diterapkan denda maksimal setelah masa uji coba berakhir.
Namun besaran denda yang diterapkan akan sesuai jenis pelanggaran yang telah diatur dalam aturan lalu lintas.