Jakarta, Gatra.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hakim Agung Sudrajad Dimyati tersandung perkara suap di Mahkamah Agung (MA). Ketua KPK Firli Bahuri mengultimatum agar kooperatif (22/9). Sebelum tersandung kasus suap MA, alumni Universitas Islam Indonesia (UII) pernah berurusan dengan Komisi Yudisial (KY). Dan kejadian 'Lobi Toilet' itu sama-sama bulan September.
Namun dalam perkara 'Lobi Toilet" Komisi Yudisial memutuskan bahwa Sudrajad tidak terbukti melanggar kode etik kehakiman. Sehingga Sudrajad saat itu memiliki peluang mencalonkan diri sebagai hakim agung.
Sudrajad Dimyati saat itu terseret kasus "lobi toilet" yang dinyatakan tidak terbukti melakukan lobi terhadap anggota DPR (anggota Komisi III DPR Bachrudin Nashori) pada saat tes uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung (CHA).
Putusan itu sama dengan putusan Mahkamah Agung (MA) memutuskan hakim Sudrajad Dimyati juga tidak terbukti melakukan lobi dengan anggota Komisi III DPR di toilet DPR saat "fit and proper test" di Komisi III DPR.
Kasus "lobi toilet" berawal dari Sudrajad usai melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di DPR pada 18 September 2013 di Komisi III DPR sekitar pukul 11.30 WIB langsung menuju toilet untuk buang air kecil.
Saat sedang buang air kecil, Bachrudin Nashori dari Fraksi PKB juga masuk ke toilet sambil membawa selembar kertas berisi jadwal tes calon hakim agung, kemudian menanyakan mana calon hakim agung wanita karier dan mana yang non-karier kepada Sudrajad.
Setelah itu mereka keluar dari toilet secara beriringan, datang lah seseorang yang mencurigai adanya lobi-lobi di toilet antara Sudrajat dan Bachrudin. Namun ketika ditanyakan perihal lobi-lobi, tidak dijawab dan Sudrajad langsung menuju parkir mobil yang hendak menuju ke bandara.
Akibat kejadian tersebut Hakim Sudrajad tidak terpilih menjadi hakim agung. Dan yang dinyatakan lolos oleh DPR adalah Zahrul Rabain, Eddy Army, Sumardijatmo dan Maruap Dohmatiga Pasaribu dari 12 calon hakim agung yang melakukan tes uji kelayakan dan kepatutan.