Home Hukum KPK Minta Hakim Agung Sudrajad Dimyati Kooperatif

KPK Minta Hakim Agung Sudrajad Dimyati Kooperatif

Jakarta, Gatra.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hakim Agung Sudrajad Dimyati kooperatif. “Hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan Tim Penyidik,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

KPK menahan enam orang dari 10 tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan janji terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) selama 20 hari ke depan. Dari empat orang yang belum ditahan adalah Hakim Agung di Mahkamah Agung bernama Sudrajad Dimyati.

Firli mengatakan penahanan untuk keperluan penyidikan. “Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (23/9).

Firli mengatakan Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.

Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA, lalu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Seorang PNS di MA Albasri ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati, PNS di MA Redi, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID belum ditahan.

Mereka semua terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Semarang. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK menangkap sejumlah orang dan barang bukti berupa uang. "Berkaitan dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Nurul.

233