Jakarta, Gatra.com - Penetapan 10 orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
Laporan dan gugatan itu diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur koperasi. Kedaunya diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
“Saat proses persidangan ditingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT (Heryanto Tanaka) dan ES (Eko Suparno) belum puas dengan keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/09).
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap di MA
Ditahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi. Namun, dalam pengurusan kasasi ini, diduga Yosep Parera dan Eko Suparno melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim. Di mana nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan Yosep Parera dan Eko Suparno.
“Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno) yaitu DY (Desy Yustria) dengan adanya pemberian sejumlah uang,” jelas Firli.
Desy Yustria selanjutnya turut mengajak Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim.
“DY dan kawan-kawan diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung,” ungkap Firli.
Terkait sumber dana yang diberikan Yosep Parera dan Eko Suparno pada Majelis Hakim berasal dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno pada Desy Yustria sejumlah sekitar SGD 202.000,- (ekuivalen Rp2,2 Miliar).
Desy Yustria kemudian membagi lagi dengan pembagian masing-masing Desy Yustria menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, Muhajir Habibie mendapat sekitar sejumlah Rp850 juta, Elly Tri Pangestu memperoleh sekitar sejumlah Rp100 juta dan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri Pangestu.
Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep Parera dan Eko Suparno pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP Initidana pailit.
Baca juga: KPK OTT Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Ketika Tim KPK melakukan tangkap tangan, dari Desy Yustria ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar SGD 205.000 dan adanya penyerahan uang dari Albasri sejumlah sekitar Rp50 juta.
“KPK menduga DY dan kawan-kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ujar Firli.
Para tersangka tersebut disangkakan, sebagai pemberi, Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto., Yosep Parera, dan Eko Suparno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai penerima, Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.