Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka hasil operasi tangkap tangan dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Salah satunya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Selain Sudrjad, tersangka lain yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie, PNS Mahkamah Agung Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung Albasri.
Kemudian tersangka pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta pihak swasta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
“Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/09).
Baca juga: KPK OTT Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Dari kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar jam 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah. Hal ini menindaklanjuti pengaduan dan laporan masyarakat. Di mana KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Pada Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim KPK mendapat informasi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Eko Suparno kepada Desy Yustria sebagai representasi Sudrajad Dimyati disalah satu hotel di Bekasi.
“Selang beberapa waktu, Kamis sekitar pukul 01.00 Wib dinihari Tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY (Desy Yustria) dirumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar SGD 205.000,” jelas Firli.
Baca juga: KPK Amankan Uang Asing dalam OTT Pengurusan Perkara di MA
Secara terpisah, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Yosep Parera dan Eko Suparno yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah guna dilakukan permintaan keterangan.
“Selain itu, AB (Albasri) juga hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta. Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp50 juta,” terang Firli.
Sementara empat tersangka lain Sudrajad Dimyati, Nurmanto Akmal, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto belum ditahan. KPK mengimbau mereka untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan Tim Penyidik.