Home Hukum Kejagung: Total Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton Precast Tujuh Orang

Kejagung: Total Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton Precast Tujuh Orang

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast 2016-2020. Total, 7 tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus tersebut.

“Hari ini kita tambah tersangkanya tiga orang, setelah kema

rin ditetapkan empat orang,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/9)

Tiga tersangka yang baru ditetapkan itu adalah Kristadi Juli Hardjanto (KJ) selaku pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast. Lalu, Hasnaeni atau yang punya julukan Wanita Emas selaku wiraswasta atau Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).

Ketiga, yaitu Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.??Menurut Kuntadi, tersangka Hasnaeni mengatakan bahwa ia menawarkan pekerjaan terkait pembangunan Tol Semarang-Demak kepada PT Waskita Beton Precast (WBP).??Namun, Hasnaeni meminta PT WBP menyetorkan uang terlebih dahulu dengan dalih penanaman modal. “Adapun pekerjaan yang ditawarkan senilai Rp 341 miliar. Nah, atas permintaan tersebut yang diminta oleh Dirut PT MM yaitu saudara H, PT WBP menyanggupi,” ujar Kuntadi.

Selanjutnya, tersangka Kristadi selaku General Manajer WBP membuatkan invoice pembayaran yang menuliskan PT WBP seolah-olah membeli material pada PT MMM. Kemudian, PT Waskita menyerahkan uang senilai Rp16,844,363,402 berdasarkan tagihan fiktif yang dibuat PT MMM.“Yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Kuntadi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.??Kejagung sebelumnya menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk.??Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, keempat tersangka tersebut adalah AW selaku pensiunan atau mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai 2020. ??Kedua, AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 sampai dengan Agustus 2020. ??Selanjutnya, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk dan A selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Ketut sebelumnya mengatakan bahwa PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.??“Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001,” ujar dia.

228