Jakarta, Gatra.com- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan, penyegelan, dan penyitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, setidaknya ada 6 lokasi yang digeledah penyidik.
“Dari tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan, diperoleh fakta bahwa terjadi penyalahgunaan impor garam industri dengan cara perusahaan importir menjual atau memindahtangankan garam industri yang diimpornya ke pasaran sebagai garam konsumsi,” kata Ketut kepada wartawan, Kamis (22/9).
Kejadian ini berdampak pada industri garam lokal yang kemudian tidak bisa bersangin dengan industri garam impor.
Penggeledahan dilakukan selama 20-22 September 2022 di berbagai tempat.
Baca juga: Kejagung Cecar Pejabat Kemendag soal Regulasi Impor Garam
Pada 20 September 2022, dilakukan penggeledahan terhadap kantor dan pabrik Firma Sariguna yang beralamat di Jl Kalianak Barat Nomor 65 A, Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya.Dari hasil penggeledahan, dilakukan penyegelan terhadap 240 sak garam halus super atau garam industri dan penyitaan beberapa dokumen dan sampel garam.
“Selanjutnya, terhadap barang berupa 240 sak (1 sak berisi 25 kg) garam halus super (garam industri) garam impor dilakukan penitipan di gudang Firma Sariguna,” ucap dia.
Pada tanggal yang sama juga dilakukan penggeledahan di gudang dan Kantor CV Usaha Baru yang beralamat di Jalan Ikan Kerapu Nomor 05, Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
Dari hasil penggeledahan, telah disita dan disegel 41 dokumen pembelian garam dan penjualan garam industri, Dua kilogram sampel garam industri, dan 686 garam impor halus yang berada di dalam gudang CV Usaha Baru.
Baca juga: Pejabat Kemenko Perekonomian Diperiksa soal Impor Garam Rp2 Triliun
Masih pada tanggal yang sama, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan gudang PT NGC Kabupaten Cirebon. Lalu, pada 21 September 2022, tim penyidik menggeledah di tempat atau gudang dari orang berinisial O di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
“Kemudian pada Kamis 22 September 2022, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor dan Pabrik PT GSB Kota Sukabumi, serta Kantor dan Pabrik CV MSGB Kota Sukabumi,” ujar Ketut.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Kejagung masih terus mendalami soal kerugian negara akibat kasus ini.
“Perkara ini belum ada kerugian negaranya belum dihitung kerugian negaranya,” ucap Kuntadi.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada (27/6)
"Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6)
Burhanuddin mengatakan, pada 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam.
Menurut dia, ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.
Akan tetapi, menurut dia, proses itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Hal ini kemudian mengakibatkan garam industri melimpah.
Untuk mengatasinya, para importir mengalihkan garam itu dengan cara melawan hukum, yakni garam industri itu diperuntukkan menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.
"Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," kata Burhanuddin.