Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan oleh PT Adhi Persada Realti periode 2012-2013.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan penyidik usai menemukan alat bukti yang cukup.
"Menetapkan lima tersangka atas dasar kasus bahwa PT Adhi Persada Realti dengan tanpa kajian dan melanggar SOP telah melaukan pengaadan tanah," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (22/9).
Dua dari kelima tersangka yang ditetapkan Kejagung merupakan pejabat dari anak perusahaan tersebut. Adapun kedua tersangka merupakan FF selaku Direktur Utama PT APR dan SU selaku Direktur Operasional PT APR.
Sementara untuk tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta yakni ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC), NFH selaku Direktur PT CIC serta VSH selaku notaris.
Kuntadi menjelaskan bahwa PT APR diduga melanggar SOP dan tanpa kajian dalam proses pengadaan tanah di Jalan Raya Limo Cinere seluas 20 hektare dengan nilai lebih dari Rp60 miliar.
Pengadaan tanah tersebut dilakukan oleh PT APR kepada PT CIC. Padahal, dari hasil penyidikan yang ada tanah tersebut bukanlah milik PT CIC, sehingga total pengadaan lahan yang didapatkan hanya seluas 1,2 hektare.
Kuntadi mengatakan PT APR kembali menganggarkan dana sebesar Rp26 miliar untuk melakukan pembangunan perumahan di atas lahan tersebut. Akan tetapi dana yang telah dikeluarkan itu kembali tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh PT APR.
"Sehingga total di dalam pengadaan tanah tersebut PT APR telah mengeluarkan dana sebesar Rp86.327.067.166," tuturnya.
"Secara umum kita kenakan pasal 2 pasal 3 UU anti-korupsi dugaan tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik dari Jampidsus resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013 ke tahap penyidikan pada Senin (6/6) lalu.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.