Pemalang, Gatra.com- Sarofudin (S), warga Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang membunuh istrinya sendiri, Dwi Aprilia Ningsih, 22 tahun, terancam hukuman 15 tahun penjara. Pria 23 tahun itu mengaku kesal karena korban berkata kasar dan kerap melakukan live streaming.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, tersangka S dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat konferensi pers di Media Center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Kamis (22/9).
Ari mengungkapkan, pembunuhan dilakukan tersangka pada Rabu (21/9) sekitar pukul 09.30 WIB di kamar rumah yang ditinggali tersangka dan korban di Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal. Berdasarkan keterangan tersangka dan saksi-saksi, kejadian berawal saat korban meminta pulang ke rumah orang tuanya di desa Lodaya, Kecamatan Randudongkal karena ada keperluan untuk live streaming melalui aplikasi online.
“Saat itu tersangka akan memandikan anaknya dulu, namun korban memaksa untuk segera pulang, dan meminta tersangka untuk memandikan anaknya di rumah orang tua korban di Desa Lodaya,” kata ujar Ari.
Ari mengungkapkan, tersangka pada saat itu masuk ke dalam kamar untuk berganti pakaian dan diikuti oleh korban. Di dalam kamar itu, terjadi cekcok dan keributan antara tersangka dan korban hingga tersangka kesal dan sakit hati.
"Tersangka tersulut emosinya, lalu keluar kamar menuju dapur mengambil pisau dan kembali ke kamar langsung mendorong korban dan menusuk korban," ungkap Ari.
Menurut Ari, tersangka juga menggunakan gunting untuk menusuk karena pisaunya melengkung. "Korban berteriak minta tolong dan diketahui oleh warga," katanya.
Ari kemudian menuju ke kamar mandi untuk membersihkan diri, dan celana dengan mencebur bak mandi. "Setelah itu, dari Polsek Randudongkal bergegas ke TKP setelah mendapat laporan dari warga dan langsung mengamankan tersangka beserta barang buktinya di TKP," ujarnya.
Ari menyebut kondisi psikologis tersangka akan kembali diperiksa karena perbuatan tersebut. "Nanti akan kita cek kembali psikologi tersangka. Hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi itu tadi kronologinya," kata dia.
Sementara itu, tersangka mengaku kesal dan sakit hati karena istrinya berkata kasar saat cekcok. "Istri kaya ngomong kasar keluar semua. Cekcok ngomong kasar. Saya bilang tidak ada perubahan. Katanya bukan urusan lu," ujarnya.
Sarofudin juga mengaku kesal karena istrinya kerap melakukan live streaming menggunakan HP. Live streaming itu menurut dia bisa berlangsung selama empat jam dalam sehari.
"Dapat uang. Sekali live belum tahu dapat uang berapa," ucap pria yang sehari-hari bekerja di tempat cuci sepeda motor itu.
Menurut Sarofudin, dia dan istrinya sehari-hari tinggal di rumah orang tuanya di Desa Tanahbaya. Pasangan suami-istri muda itu diketahui sudah memiliki dua anak yang masih balita. Masing-masing berumur empat tahun dan satu tahun. "Istri sehari-hari tinggal bareng saya. Baru dua minggu pulang dari Jakarta," ungkapnya.
Sarofudin menyadari bakal menanggung konsekuensi atas perbuatan kejinya yang membuat istrinya tewas. "Tahu (konsekuensinya)," ujarnya.