Jakarta, Gatra.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni Moein atau yang dikenal dengan sebutan 'Wanita Emas' sebagai tersangka kasus korupsi PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan Hasnaeni dijemput paksa petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana di lingkungan PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 tersebut.
"Ya, alias wanita emas. Secara umum kita kenakan pasal 2 pasal 3 UU anti-korupsi dugaan tindak pidana korupsi," ungkap Kuntadi kepada wartawan, Kamis (22/9).
Baca juga: Masih Ingat 'Wanita Emas'? Nasib Rumah Disita, Minta Tolong Kapolri Hingga Jokowi
Ia dijemput paksa ke markas Korps Adhyaksa pada Kamis (22/9) petang dan telah mengenakan rompi tahanan saat akan dibawa ke tempat penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Saat dimasukan ke dalam mobil tahanan terlihat Hasnaeni menggunakan kursi roda dan histeris.
Selain itu, Kejagung juga menahan tersangka seorang pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto (KJ).
"Tersangka H kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Tersangka KJ di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari ke depan," tutur Kuntadi.
Sebelumnya, Kejagung meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, diduga kerugian negara mencapai Rp 2,5 triliun.
Dalam kasus ini, sebelum dua Hasnaeni dan Kristadi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka.
Baca juga: Wacana 3 Periode, 'Wanita Emas': Menjatuhkan Reputasi Jokowi
Empat tersangka itu adalah Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro (AW), General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020 Agus Prihatmono (AP), Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast Benny Prastowo (BP), dan Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto (A).
Sebelumnya Hasnaeni diperiksa sebagai saksi selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal. Wanita emas itu diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020.
Sebagai informasi, Hasnaeni dikenal dengan julukan Wanita Emas. Hasnaeni diketahui pernah ingin bertarung dalam Pilkada DKI 2017, namun gagal.
Baca juga: Tak Kunjung Diundang Anies, Wanita Emas: Dia Nggak Gentle!
Dalam diskusi pada 2016 silam, Hasnaeni mengaku julukan Wanita Emas memang sengaja disematkan pada dirinya. Kala itu dia menyebut Emas sebagai kependekan dari 'Era Masyarakat Sejahtera'. Julukan Wanita Emas pun diakuinya dipakai untuk mencoba maju pada Pilkada Tangerang Selatan 2010.
Stiker 'Hasnaeni Wanita Emas' pun diketahui sempat tertempel sebagai iklan di bus-bus kota di wilayah Jakarta kala itu.