Semarang, Gatra.com – Dilansir melalui laman kek.go.id, kawasan ekonomi khusus (KEK) merupakan kawasan dengan batasan tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi dengan manfaat perekonomian tertentu.
Tujuan utama KEK adalah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan daya saing bangsa. Salah satu KEK yang telah ditetapkan adalah KEK Kendal yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2019 dan beroperasi sejak Bulan Mei 2021.
KEK Kendal memiliki luas sebesar 1.000 hektar dengan Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola yaitu PT Kawasan Industri Kendal. KEK Kendal memiliki komitmen investasi sebesar Rp22,9 triliun dengan realisasi pada tahun 2021 mencapai Rp12,12 triliun dan komitmen penyerapan tenaga kerja pada tahun 2030 mencapai 20.000 orang dengan realisasi pada tahun 2021 mencapai 11.380 orang. Kegiatan utama KEK Kendal ada pada industri tekstil dan busana, industri otomotif, industri elektronik, dan logistik.
Dalam mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas fiskal dan prosedural di kawasan ekonomi khusus, Bea Cukai menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Diskusi Kelompok Terarah” bersama para pelaku usaha KEK Kendal di Aula Bea Cukai Tanjung Emas, Kamis (15/09).
Diskusi tersebut mengusung tema “Optimalisasi Pemanfaatan Fasilitas dan Implementasi Sistem Aplikasi Kawasan Ekonomi Khusus”. Kegiatan tersebut berlangsung secara hybrid atau gabungan daring dan luring dan dihadiri oleh seluruh pelaku usaha di KEK Kendal.
Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai, Untung Basuki, menyampaikan bahwa KEK Kendal memiliki beberapa keunggulan geoekonomi dan geostrategis.
“Keunggulan geoekonomi KEK Kendal yaitu lokasi yang berdekatan dengan Bandara Ahmad Yani, Pelabuhan Tanjung Emas, Jalur Tol Semarang-Pejagan, dan Jalur Kereta Api Ganda Jakarta-Semarang-Surabaya. Sementara pada sisi geostrategis, wilayah KEK Kendal memiliki keuntungan yaitu sektor industri berorientasi ekspor, subtitusi impor, produk berteknologi tinggi, dan aplikasi khusus yang mendukung industri 4.0 serta logistik yang berbasis industri 4.0,” terangnya.
Untung juga menyampaikan terkait perkembangan KEK pasca UU Cipta Kerja, “realisasi ekspor KEK pada semester I tahun 2021 sebesar Rp2,65 triliun sedangkan pada semester I tahun 2022 mencapai Rp9,41 triliun. Nilai tersebut naik tiga kali lebih tinggi dari semester I tahun 2021.”
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Muhamad Purwantoro, menyampaikan bahwa KEK Kendal ini perlu menjadi perhatian kita semua.
“KEK merupakan proyek strategis nasional yang diharapkan bisa menyerap banyak tenaga kerja. Fasilitas di KEK diberikan terhadap seluruh kawasan dalam KEK atau based on area, sehingga seluruh pelaku usaha di dalamnya hendaknya memanfaatkan fasilitas secara optimal serta memenuhi kewajiban sebagai pelaku usaha di KEK,” imbuhnya.
“Kami berharap pembangunan KEK Kendal dapat berjalan dengan baik. Kita semua harus bersinergi sehingga bisa berperan penuh dan percepatan pertumbuhan ekonomi nasional bisa tercapai,” pungkas Purwantoro.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI