Home Hukum Soal Keadilan Retoratif, Indonesia Bisa Contoh Cara Belanda

Soal Keadilan Retoratif, Indonesia Bisa Contoh Cara Belanda

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Heni Yuwono, menyebut Indonesia bisa mencontoh sepak terjang Belanda dalam menerapkan keadilan restoratif. Kesuksesan keadilan restoratif di Belanda pun berdampak pada pengurangan overcrowded kapasitas lembaga permasyarakatan (Lapas). 

Praktik baik ini yang Heni sebut dapat diimplementasikan di Indonesia. Mengingat kondisi di Indonesia saat ini masih mengalami overcrowded dimana dari kapasitas hunian sebanyak 132.107 diisi oleh 276.172 orang, beberapa lapas mengalami overcrowded lebih dari 700% seperti Lapas Kelas IIA Bagan Siapi-api yang mengalami kelebihan hunian hingga 937,76% dan Rutan Kelas IIB Jeneponto yang mencapai 706,82%.

Baca JugaWNA Jepang Terbukti Lakukan Pelanggaran Dipulangkan ke Negara Asal

"Oleh kareanya, Indonesia saat ini sedang menjalani akselerasi dalam penerapan keadilan restoratif sebagai pendekatan dalam penegakan hukum pada fase pra adjudikasi, adjudikasi, hingga pasca adjudikasi," ujar Heni dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/9).

Hal tersebut dilakukan bersamaan dengan RPJMN 2020-2024 dan menjadi salah satu program prioritas nasional khususnya instansi penegak hukum. Selain itu, filosofi keadilan restoratif juga sudah ada dalam jati diri masyarakat Indonesia dengan semangat kekeluargaan, gotong royong, serta kearifan lokal dan adat istiadat.

“Saya berharap di akhir diskusi panel ini dapat memberikan rekomendasi bagi pengembangan hukum di kedua negara, secara khusus dapat memberikan rekomendasi tentang penerapan keadilan restoratif untuk penyusunan KUHP dan KUHAP baru serta koordinasi antar APH, walaupun memang pengaturan pidana bersyarat telah terdapat pada pasal 14 di KUHP yang masih berlaku,” tutupnya.

Baca JugaDitjen PAS: Keadilan Restoratif Bisa Mengurangi Kejahatan di Indonesia

Heni juga memandang Belanda merupakan negara yang telah berhasil menerapkan dengan konsisten pendekatan keadilan restoratif melalui mekanisme mediasi penal, dan penjatuhan pidana alternatif. Penerapan keadilan restoratif untuk mewujudkan masyarakat yang lebih aman bukan semata-mata untuk menghentikan perkara, namun untuk mencapai pemulihan antara pelaku pidana, korban, keluarga dan masyarakat..

“Penerapan pidana alternatif yang sukses di Belanda terlihat dengan menurunnya populasi di dalam lembaga pemasyarakatan. Dengan demikian, maka pembinaan di dalam dapat lebih optimal sebagai bagian mengantarkan narapidana kembali ke masyarakat untuk menjadi manusia yang mandiri, menyadari kesalahan, dan siap berkontribusi pada negara,” tambahnya.
 

98