Home Pendidikan Kemendikbudristek Hormati Keputusan DPR Tak Masukan RUU Sisdiknas Sebagai Prolegnas

Kemendikbudristek Hormati Keputusan DPR Tak Masukan RUU Sisdiknas Sebagai Prolegnas

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghormati keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tak memasukan pembahasan RUU Sisdiknas sebagai prolegnas prioritas tambahan pada tahun 2022.

Kepala BSKAP Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan pihaknya sejatinya sudah mengupayakan peningkatan kualitas pendidikan Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan guru lewat beleid tersebut.

Baca Juga: Tok! Baleg DPR Sepakat Tak Masukan RUU Sisdiknas Sebagai Prolegnas

"Kami menghormati putusan Baleg DPR. Sejatinya, RUU Sisdiknas mencari solusi agar 1,6 juta guru bisa segera mendapat kenaikan tunjangan, tanpa harus menunggu antrean panjang sertifikasi pendidik yang harus dilalui jika mengikuti pengaturan UU Guru dan Dosen yang saat ini berlaku," kata Pria yang akrab disapa Nino itu kepada Gatra.com, Kamis (22/9).

Nino menyebut, saat ini pihaknya perlu mendalami kembali apa-apa saja yang menjadi catatan penolakan baik dati Baleg maupun argumen para Fraksi. Mengenai tuntutan stakeholder pendidikan yang menuntut adanya tim kelompok kerja (Pokja), Nino pun mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan usulan tersebut.

"Kemendikbudristek sedang berkoordinasi dengan kementerian-kementerian dan lembaga pemerintah lain untuk mencermati masukan yang telah diberikan oleh Baleg," tegasnya.

Baca Juga: Soal RUU Sisdiknas, Legislator Singgung Kemendikbud Sepelekan Prosedur Penyusunan RUU

Sementara itu, Baleg sejatinya memberi catatan bahwa setelah perbaikan, RUU Sisdiknas bisa kembali di evaluasi dalam Rapat Kerja (Raker). Mengenai perbaikan tersebut, Nino mengaku belum bisa menyampaikan secara diteail langkah yang akan diambil Kementerian.

"Belum ada keputusan apakah Kemendikbudristek akan mengajukan kembali RUU Sisdiknas untuk dibahas bersama DPR," ujarnya.

110