Jakarta, Gatra.com - Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon (HT) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini, Kamis (22/9).
Iptu Hardista diduga melanggar etik terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J?
"Selanjutnya, disampaikan untuk agenda hari ini, dengan terduga pelanggar Iptu HT," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam siaran yang ditayangkan di Polri TV, Kamis, (22/9).
Baca Juga: Daftar Nama 24 Personel Yang Dimutasi Kapolri
Nurul mengatakan Sidang etik itu akan dilaksanakan di ruang sidang Divipropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Pelaksana sidang KKEP ialah Kombes Satius Gintung selaku ketua komisi sidang, Kombes Pitra Andreas Ratulangi selalu wakil ketua komisi sidang dan Kombes Armaini selaku anggota komisi sidang.
Nurul menjelaskan, ada enam saksi yang akan diperiksa dalam sidang etik. Yakni, Kombes Agus Nur Patria selaku mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, AKP Idham Fadilah selaku mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, Iptu Januar Arifin selaku mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Aiptu SA, Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, dan Aipda RJ.
Baca Juga: Sidang Etik Kombes Agus Nur Patria Berlanjut, Ini Daftar 14 Saksi yang Dihadirkan
Nurul belum memerinci pelanggaran yang dilakukan Iptu Hardista. Dia hanya mengatakan terperiksa telah melakukan perbuatan ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas.
Iptu Hardista diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.