Jakarta, Gatra.com - Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas terperiksa AKP Idham Fadilah (IF), mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri diputuskan dengan sanksi demosi selama satu tahun.
"Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke pelayanan markas (Yanma) Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam siaran yang ditayangkan lewat Polri TV, Kamis, (22/9).
Baca Juga: Daftar Nama 24 Personel Yang Dimutasi Kapolri
AKP Idham Fadilah juga mendapat sanksi etika. Pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ujar Nurul.
Baca Juga: AKP Dyah Chandrawati Kena Sanksi Demosi Selama 1 Tahun
Nurul tak merinci pelanggaran etik yang dilakukan AKP Idham Fadilah dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia hanya menyebut AKP Idham Fadilah melakukan perbuatan tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
"Pasal-pasal yang dilanggar yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ungkap Nurul.
Baca Juga: Loyalis Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Diputus Demosi 2 Tahun
Dalam sidang etik ini hakim komisi mendengar keterangan lima saksi. Kelimanya yakni Kombes Agus Nur Patria selaku mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon selaku mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin selaku mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Aiptu SA, dan Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri.
Sidang etik AKP Idham Fadilah digelar selama enam jam mulai pukul 13.00-19.00 WIB pada Rabu, (21/9). Sidang digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Adapun komisi sidang KKEP terdiri dari Kombes Rahmat Pamudji selaku ketua komisi sidang. Selanjutnya, Kombes Satius Ginting selaku wakil ketua komisi sidang dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.