Home Hukum Menpan RB: Sikap Tidak Netralnya ASN Sangat Merugikan Negara

Menpan RB: Sikap Tidak Netralnya ASN Sangat Merugikan Negara

Jakarta, Gatra.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menilai sikap tidak netral Aparatur Sipil Negara (ASN)  pada dasarnya akan sangat merugikan negara, apalagi dalam menghadapi pemilu. Hal itu memiliki urgensi tersendiri bagi penyelenggaraan negara. 

“Berkaitan dengan ketidaknetralan ASN ini tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional,” kata Menpan-RB dalam Penandatanganan Keputusan Bersama terkait Netralitas Pegawai ASN, Kamis (22/9).

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Azwar mengatakan, apabila ASN tidak profesional dalam menjalankan tugas mereka, maka target-target pemerintah, baik di tingkat lokal maupun nasional, tidak akan tercapai dengan baik. Netralitas sendiri menjadi salah satu poin yang tertuang dalam Pasal 2 UU No.5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kebijakan dan Manajemen ASN.

Sebagaimana diketahui, indeks efektivitas pemerintah Indonesia di tahun 2021 telah menempati peringkat ke-73, dengan skor 65,3%.

Azwar, dalam sajian presentasinya menuliskan bahwa indeks tersebut tidak terlepas dari praktik birokrasi yang profesional dan tidak memihak. Selain itu, sejalan dengan strategi nasional pencegahan korupsi, Azwar juga menuliskan bahwa birokrasi yang kuat adalah yang tidak dapat diintervensi oleh kepentingan politik.

Baca Juga: Potensi Pelanggaran Netralitas ASN Tinggi

Azwar menyambut baik adanya penandatanganan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu, pada Kamis (22/9), sebagai bentuk komitmen dari ASN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Mudah-mudahan kegiatan (penandatanganan) ini dapat berdampak luas, bukan hanya di pemerintah pusat, tapi juga di pemerintah kabupaten/kota, provinsi, di seluruh Indonesia,” tuturnya.

132