Jakarta, Gatra.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melakukan penandatanganan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu, pada Kamis (22/9), guna menjaga dan mengawal netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
Penandatanganan itu dilakukan oleh Ketua ASN Agus Pramusinto, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, Plt. Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Zulhas Gerilya Mencari Caleg, Ini Orangnya
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan bahwa penandatanganan tersebut karena adanya komitmen bersama antara lima instansi untuk mengawal netralitas ASN pada Pemilu 2024 nanti.
Alex pun mengatakan bahwa sebenarnya, tanpa dikawal pun, ASN telah memiliki asas netralitas tersendiri, sebagaimana tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa ASN tidak boleh berpihak ataupun melakukan aktivitas yang menunjukkan identitas keberpihakan mereka kepada kontestan Pemilu dan Pikada.
“(Oleh) karena itu, dari tahun ke tahun, sebetulnya sudah ada komitmen-komitmen dari instansi terkait untuk mengawal dan memastikan ASN tetap netral di dalam menyelenggarakan negara, dalam konteks Pemilu, Pemilukada, maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Alex Denni dalam Penandatanganan Keputusan Bersama terkait Netralitas Pegawai ASN, Kamis (22/9). Komitmen itupun pada akhirnya ditunjukkan melalui penandatangan hari ini.
Baca Juga: KPU Tanggapi Pernyataan SBY soal Pemilu 2024 yang Telah Diatur Munculkan 2 Paslon
Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sejumlah sosialisasi terkait hal yang harus dilakukan oleh ASN, para pembina kepegawaian, maupun pejabat berwenang, sekaligus menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar netralitas tersebut.
“Kami tentu akan melakukan sosialisasi-sosialisasi terkait dengan apa yang harus dilakukan oleh ASN, apa yang harus dilakukan oleh para pembina kepegawaian, maupun pejabat yang berwenang, dan apa sanksi yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar netralitas ini,” jelas Alex.
"Dukungan dari semua pihak tentu kita harapkan, agar Pemilu yang diselenggarakan secara serentak (pada) 2024, sukses membawa Indonesia mempersiapkan dirinya menuju negara maju," pungkas Alex.