Home Hukum WNA Jepang Terbukti Lakukan Pelanggaran Dipulangkan ke Negara Asal

WNA Jepang Terbukti Lakukan Pelanggaran Dipulangkan ke Negara Asal

Jakarta, Gatra.com – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan deportasi merupakan salah satu Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang dikarenakan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati serta tidak menaati peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia.

Terbaru, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang, Naoki Sato telah dipulangkan ke negara asal karena melakukan pelanggaran. Pria yang menjabat sebagai President Director PT Pasifik Utama Line (PUL) tersebut selama ini menetap di Jakarta.

“Hal ini dikarenakan Naoki Sato telah melakukan dua pelanggaran. Pertama, dia mengajukan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) ke pihak Imigrasi dengan memakai alamat fiktif," kata salah seorang karyawan PT PUL yang menolak disebut namanya, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga: Terlibat Cybercrime, 40 Warga Asing di Semarang Terancam Dideportasi

Dalam keterangan yang diterima Gatra.com disebutkan bahwa setelah pihak Imigrasi melakukan pengecekan dan investigasi ke semua pihak, termasuk Sato sendiri mengakui selama ini menggunakan alamat fiktif. “Naoki Sato tidak tinggal di Apartemen Kintamani Jakarta Selatan,” terang sumber yang sama.

Alasan kedua, Sato melakukan pelanggaran dengan rangkap jabatan, yaitu jabatan sebagai General Manager di PT Anugerah Samudera Madanindo, dan jabatan President Director PT Pasifik Utama Line. “Hal ini tentu tidak dibenarkan WNA merangkap jabatan karena melanggar Undang-Undang,” papar sumber yang sama.

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). PP ini merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Salah satu pasal di dalamnya menyorot mengenai rangkap jabatan TKA.

Baca Juga: Dihantam Ombak Tinggi, Kapal Nelayan Tenggelam, Lima ABK Tewas

Selain itu, Sato juga bekerja di PT Anugerah Samudera Madanindo (ASM) dengan Direktur Utama Faris Muhammad Abdurrahim dan Komisaris Arlin Bin Rianto.

Pada 2 Maret 2022, Kapal Motor (KM) Keyla 1 yang membawa karyawan PT ASM ini tenggelam di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Klidang Lor, Batang, Jawa Tengah. Kapal tersebut diduga overload melebihi kapasitas mengangkut 17 karyawan ASM dan barang-barang bawaan 4 kwintal. Akibatnya, belasan karyawan tersebut terkatung-katung di perairan.

Kasus ini ditangani Polres Batang tapi belum jelas penyelesaiannya sampai sekarang.

“Kita di sini tahu kalau kapal KM Keyla 1 memang tenggelam, tapi pihak ASM tidak mau diekspos jadi kita tidak menindaklanjuti mencatat kejadiannya,” terang petugas Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Batang, Amin M dalam siaran pers yang beredar pada 22 Juni.

Baca Juga: Warga Berusaha Memindahkan Kapal Yang Tenggelam

Amin menyebut bahwa pada saat kejadian ia tidak bertugas, tapi rekannya yang bertugas. “Tapi kalau yang bersangkutan tidak mau diproses jadi kita tidak memproses,” tambah dia.

Menurut Amin, tidak diprosesnya sebuah kejadian tergantung pada pihak yang bersangkutan. “Lagi pula tidak ada korban jiwa dan kapalnya sudah diangkat,” imbuhnya.

Amin menyampaikan pihaknya tidak mau mencampuri segala hal di luar wewenangnya. “Kita di sini bertugas untuk mengupayakan perdamaian demi menjaga keamanan dan ketertiban daerah perairan ini,” tandasnya.

516