Jakarta, Gatra.com- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tiga tersangka ‘obstruction of justice’ atau perintangan penyidikan kasus penembakan Brigadir J kembali ditunda. Penundaan dilakukan karena saksi kunci sakit.
"Polri maunya cepat, kita itu maunya kasus ini secepat mungkin untuk dituntaskan. Tapi kendala-kendala non-teknis dari saksi sakit kan tidak mungkin dipaksakan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, (22/9).
Baca Juga: Saksi Kunci Sakit, Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda
Saksi kunci yang sakit ialah AKBP Arif Rahman Arifin (AR), mantan Wakaden B Ropaminal Propam Polri. Selain saksi kunci, dia termasuk tersangka ‘obstruction of justice’ bersama dua orang lainnya yang belum disidang etik.
Keduanya Brigjen Hendra Kurniawan (HK), mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri; dan AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.
Baca Juga: Saksi Kunci Sakit, Sidang Kode Etik Ipda Arsyad Dihentikan Untuk Sementara Waktu
"Tidak mungkin dia (AKBP Arif Rahman Arifin) dihadirkan dalam kondisi sakit," ujar Dedi.
Dedi mengatakan hak tersangka maupun terdakwa ketika akan dihadirkan dalam suatu persidangan itu sama. Yakni harus dalam keadaan sehat.
"Dalam pemeriksaan pasti akan ditanyakan oleh hakimnya, apakah Anda dalam kondisi sehat jasmani maupun sehat rohani? Itu sebagai syarat formil yang harus ditanyakan pertama kali," ungkap Dedi
Baca Juga: Sidang Etik 3 Tersangka Obstraction Of Justice Lagi-Lagi Diundur
Sidang etik tiga tersangka obstruction of justice sejatinya dijadwalkan pekan ini. Kemudian, ditunda pekan depan meski belum dipastikan jadwalnya.
Ada tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebanyak empat tersangka lainnya telah disidang etik.
Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri; Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri; Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri; dan Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Keempat anggota yang telah disidang etik itu diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Keempatnya mengajukan banding. Banding Ferdy Sambo ditolak. Sementara itu, tiga lainnya akan menjalani sidang banding dalam waktu dekat.