Jakarta, Gatra.com – Setara Institute menolak keras kehadiran dari Keppres No.17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM) telah diresmikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2022 lalu, dalam Sidang Tahun MPR.
“Keppres tersebut akan mengubur kebenaran pada peristiwa dan akan memutihkan pelaku yang diduga aktor atas pelanggaran HAM berat,” kata Ketua Setara Institute, di Jakarta, Rabu (21/9).
Setara menilai jika desain dari Keppres tersebut bukan untuk mengajarkan dalam disiplin hukum hak asasi manusia atau praktik internasional perihal keadilan transisi (transitional justice) atas pelanggaran HAM di masa lalu.
Baca Juga: SETARA: Pidato Jokowi Luput Pemajuan HAM
"Syarat utama penyelesaian non-yudisial haruslah didahului dengan upaya pengungkapan kebenaran, verifikasi visibilitas penyelesaian secara hukum, dan dengan kerja yang tidak terburu-buru. Hal ini dipastikan tidak akan mungkin terjadi dan tidak mungkin bisa dilakukan Tim bentukan Jokowi ini," jelasnya pada siaran pers pada, Rabu (21/9).
Hendardi merasa jika tim hasil dari bentukan Jokowi tidak bisa diharapkan, karena sejumlah anggota tim tersebut memiliki kaitan yang erat dengan peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia.
"Bahkan salah satu anggota Tim, jelas masuk dalam list PBB sebagai pejabat tinggi TNI yang diduga kuat terlibat dalam pelanggaran HAM berat di Timor Timur. Dengan komposisi pembentukan Tim ini, langkah Jokowi hanya akan mencetak prestasi absurd sekaligus dinilai berpura-pura bertanggungjawab," katanya.
Baca Juga: Jokowi: Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Jadi Perhatian Serius
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah membentuk Tim PPHAM yang telah tertulis pada pasal 5 Keppres No. 17 Tahun 2022 yang terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.
Pada Tim Pengarah dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai Ketua Tim dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Tim.
Kemudian dari anggota Tim Pengarah yaitu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Baca Juga: Surat Terbuka ke Komnas HAM, KASUM Desak Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat
Dalam Tim Pelaksana terdapat Makarim Wibisono sebagai Ketua, Ifdhal Kasim sebagai Wakil Ketua Tim Pelaksana, dan Suparman Marzuki sebagai Sekretaris Tim Pelaksana.
Tersisa 9 anggota Tim Pelaksana yakni Apolo Safanpo, Rahayu, Kiki Syahnakri, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, Akhmad Muzakki, As'ad Said Ali, Zainal Arifin Mochtar, dan Komaruddin Hidayat.