Jakarta, Gatra.com- Mabes Polri menjelaskan mekanisme pengurusan administrasi putusan banding Ferdy Sambo Administratif putusan banding itu diselesaikan dalam tiga hari kerja sejak dibacakan, tepatnya harus selesai Kamis, (22/9)
"Untuk administrasinya (masih berproses), administrasinya saja ya, administrasi untuk pengusulan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung Humas Polri, Rabu, (21/9)
Proses administratif itu dilakukan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Wahyu Widada. Setelah administratif selesai, putusan banding itu akan dikirimkan ke Sekretariat Negara (Setneg).
"Setneg langsung dapat keputusan presiden (Keppres) dan keputusannya kita serahkan ke pelanggarnya (Ferdy Sambo)," ungkap Dedi.
Sidang banding Ferdy Sambo digelar di ruang rapat Divpropam Polri, Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, (19/9). Hakim komisi yang diketuai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto memutuskan menolak memori banding Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap diputuskan dipecat.
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri, menolak permohonan pemohon banding," kata Agung dalam siaran langsung di Polri TV, Senin, (19/9).
Putusan ini menguatkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kadiv Propam Polri itu yang digelar Kamis, (25/8) dan diputuskan Jumat, (26/8). Yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.