Jakarta, Gatra.com – Komisi Yudisial (KY) mengawasi jalannya sidang kasus atau perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai tahun 2014 yang membelit terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Juru Bicara (Jubir) KY, Miko Ginting, dalam keterangan pers diterima pada Rabu (21/9), menyampaikan, KY telah memutuskan untuk mengawasi jalannya sidang perkara ini jauh-jauh hari.
“Komisi Yudisial telah memutuskan sejak jauh-jauh hari akan melakukan pemantauan terhadap perkara pelanggaran HAM berat Paniai,” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Dakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu Lakukan Pelanggaran HAM Berat Paniai
Miko menjelaskan, pemantauan ini dilakukan atas inisiatif KY untuk menjaga kemandirian hakim dalam mengadili dan memutus perkara kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai tersebut.
Terlebih lagi, lanjut Miko, KY juga mendapatkan permohonan pemantauan dari elemen masyarakat sipil. KY sangat terbuka untuk setiap masukan dan peluang kolaborasi yang diharapkan.
Sedangkan terkait tugas rekrutmen hakim, KY saat ini sedang menyelenggarakan seleksi untuk 3 orang hakim HAM Adhoc di Mahkamah Agung (MA).
“Saat ini, tahapan seleksi masih memasuki pengusulan calon atau pendaftaran. Komisi Yudisial berharap calon-calon potensial dapat segera mendaftar,” katanya.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mendakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu, melakukan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, tahun 2014.
Baca Juga: Surat Terbuka ke Komnas HAM, KASUM Desak Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan, JPU membacakan surat dakwaan tersebut pada hari ini. JPU yakin bahwa terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan perkara tersebut.
JPU mendakwa Isak Sattu melanggar dakwaan kesatu, yakni Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, JPU mendakwa Isak Sattu melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.