Home Hukum Ditjen PAS: Keadilan Restoratif Bisa Mengurangi Kejahatan di Indonesia

Ditjen PAS: Keadilan Restoratif Bisa Mengurangi Kejahatan di Indonesia

Jakarta, Gatra.com - Belanda dinilai negara yang berhasil menerapkan sistem hukum keadilan restoratif di negaranya. Langkah hukum itu perlu diadopsi di Indonesia melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Hal itu disampaikan Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan, Heni Yuwono, dalam diskusi  penerapan sistem hukum keadilan restoratif  (restorative justice) di Indonesia yang diselenggarakan Direkorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Reclassering Nederland di Hotel Luwansa, Rabu (21/9).

“Kita harapkan bagaimana pembimbing kemasyarakatan (petugas Bapas) melakukan tugas dan fungsi pembimbingan dan melakukan suatu penelitian. Agar anak yang melakukan tindakan kriminal tidak masuk ke Lembaga Pemasyarakatan. Di lingkungan dewasa kita juga sudah mulai merintis tentang keadilan restoratif untuk dewasa,” jelasnya.

Heni juga menymapaikan bahwa penyelenggaraan sistem hukum Belanda dan Indonesia terkait keadilan restoratif bisa bekerja sama dengan pihak stakeholder swasta ataupun dengan kelompok masyarakat (Pokmas).

Selama ini Bapas menerapkan keadilan restortatif untuk anak sudah berjalan dalam Sistem Peradilan Anak. Di mana pihak Bapas bisa melakukan diskresi aktif proses pendampingan klien anak yang terlibat dalam hukum.

Sedangkan untuk dewasa, Heni menyadari, belum berjalan. Namun, metode di kejaksaan sudah menjalankan metode keadilan restoratif bagi dewasa dengan pidana jenis ringan.

Heni juga menuturkan, bahwa sistem hukum keadian restoratif solusi mengurangi tingkat kejahatan di Indonesia. Selain, akan berdampak mengurangi jumlah hunian di Lapas maupun Rutan.

Jika merujuk data Ditjen Pemasyarakatan, terdata sebanyak 267.420 jumlah hunian di Lapas pada 2021. Meski begitu, sebanyak 134.115 orang penghuninya oleh kasus narkotika. Hampir terdata 50,9% warga binaan pemasyarakatan adalah kasus narkotika.

“Selain itu dalam kurun waktu 2018 hingga 2022, Ditjen Pemasyarakatan telah menambah daya tampung sebanyak 13.716. Namun tren peningkatan penghuni per tahun adalah 17.666,” tutur Heni.

Sementara itu, Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas, Dewo Broto Joko, tak menampik ada over kapasitas di Lapas maupun Rutan se-Indonesia. Menengok data penghuni lapas di Indonesia pada September 2019 mencapai 271 ribuan orang, sedangkan kapasitas mencapai 132 ribuan orang.

Dewo Broto menilai hadirnya restorative justice bukan sekadar ingin mengurangi over kapasitas. Tapi untuk bagaimana mengurangi kejahatan di Indonesia.

“Bahkan, hadirnya restorative justice dapat menghemat biaya mencapai Rp1 triliun,” ungkapnya.

Ia juga menyadari bahwa penghuni mayoritas di Lapas se-Indonesia adalah kasus narkoba. Sedangkan untuk membangun tempat rehabilitasi terkendala masalah biaya.

313