Jakarta, Gatra.com- Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas terperiksa Iptu Januar Arifin selaku mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri dikenai sanksi demosi selama dua tahun.
"Sanksi administratif yaitu berupa mutasi, berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Rabu (21/9). Atas putusan tersebut, lanjut Nurul, pelanggar menyatakan tidak banding.
Sidang Iptu Januar terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J digelar pada Selasa kemarin (20/9) selama kurang lebih 9 jam. Saksi yang dihadirkan sebanyak enam orang termasuk Kombes Agus Nurpatria.
Baca juga: Imbas Bantu Sambo, Giliran Iptu Januar Jalani Sidang Etik Hari Ini
"Saksi-saksi di dalam persidangan terdapat 6 orang, yaitu Kombes Agus Nur Patria (ANP), AKP IF (Idham Fadilah) , Iptu Hardista Pramana (HT), Aiptu SA, Aipda RJ, dan Briptu Sigid Mukti Hanggono (SMH)," kata Nurul
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara RI.
Baca juga: Dituding Perlambat Sidang Etik, Dedi: Enggak Ada Ulur-ulur Waktu!
"Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," terang Nurul.
Selain itu, Iptu Januar dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Lalu dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis ke pimpinan Polri.
"Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," katanya.