Jakarta, Gatra.com - Polri masih memburu sosok hacker atau peretas yang mengatasnamakan Bjorka. Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, menyebut bahwa pencarian yang dilakukan Polri tidak akan dilakukan secara terburu-buru.
"Ya komunikasi terkahir dengan tim khusus (timsus) bahwa tim masih bekerja, karena proses pembuktiannya ini juga perlu pendalaman dari sisi scientific (ilmiah)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung Humas, Rabu, (21/9).
Baca Juga: Ini Alasan Polri Belum Buka Kewarganegaraan Hacker Bjorka
Dedi menegaskan timsus bentukan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, tidak bisa tergesa-gesa memburu sosok Bjorka. Timsus yang terdiri atas Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih melakukan penyelidikan.
"Nanti apabila sudah ada informasi, sekali lagi ya rekan-rekan untuk bersabar nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan. Proses pendalaman kasus ini juga cukup panjang," ungkap jenderal bintang dua itu.
Bjorka adalah pemilik akun Twitter yang mengeklaim telah meretas data-data terkait kependudukan Indonesia, termasuk surat menyurat milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan surat Badan Intelijen Negara (BIN). Dalam pengusutan Bjorka, timsus menangkap seorang pemuda, Muhammad Agung Hidayatullah (MAH), 21, warga Madiun, Jawa Timur pada Rabu malam, (14/9).
Baca Juga: Polri Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Hacker Bjorka
Dia diringkus karena membantu Bjorka menyebarkan data pribadi orang lain. "Motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," kata juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (16/9)
Dia melakukan perbuatan pidana dengan menyediakan channel Telegram atas nama Bjorkanism. Channel itu digunakan untuk mengunggah informasi yang berada pada bridge two.
Baca Juga: Belum Tertangkap, Kesimpulan Netizen: Bjorka Seorang Akamsi
Tersangka juga mengunggah informasi di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali. Unggahan pertama pada Kamis, (8/9) dalam "Top Being Idiot". Kedua, pada Jumat, (9/9) dalam "The Next Leaks Will Comfrom The President of Indonesia". Ketiga, Sabtu, (10/9) dalam "To Support People Who Has Stabbling By Holding Demonstration In Indonesia Regarding The Price Fuel Oil, I Will Publish My Pertamina Database Soon".
Pemuda itu dijerat Pasal 46, 48, 32 dan 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.