Home Hukum Saksi Kunci Sakit, Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda

Saksi Kunci Sakit, Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Ditunda

Jakarta, Gatra.com- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Brigjen Hendra Kurniawan (HK) kembali ditunda. Sidang Etik mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri itu ditunda karena saksi kunci jatuh sakit dan tidak bisa memberikan keterangan.

"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Penanggungjawab Profesi (Wabrof) untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan, karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung Humas Polri, Rabu, (21/9).

Dedi mengatakan sidang etik tidak bisa berlangsung tanpa kehadiran saksi kunci tersebut. Maka itu, kata dia, hakim komisi menunda sidang hingga saksi kunci sembuh.

"Kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," ujar Dedi

Dedi menyebut saksi kunci yang sakit itu ialah AKBP Arif Rahman Arifin (AR), mantan Wakaden B Ropaminal Propam Polri. Dia dan Brigjen Hendra Kurniawan adalah tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"AKBP AR sakit, proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah," ujar Dedi.

Ada tiga tersangka obstruction of justice belum menjalani sidang etik. Ketiganya ialah Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.

Sebanyak empat tersangka Obstruction Of Justice lainnya telah disidang etik. Mereka ialah Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Kombes Agus Nur Patria selaku mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto selaku mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. 

Keempat anggota yang telah disidang etik itu diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Keempatnya mengajukan banding. Banding Ferdy Sambo ditolak. Sementara itu, tiga lainnya akan menjalani sidang banding dalam waktu dekat.

237