Jakarta, Gatra.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi keputusan Baleg DPR RI yang memutuskan tidak memasukkan RUU Sistem Pendidikan Nasional dalam Prolegnas 2022.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menyebut keputusan yang diketok Baleg DPR merupakan sinyal positif bagi organisasi guru seperti PGRI, P2G, IGI, dan lainnya yang selama ini meminta agar RUU Sisdiknas ditunda masuk Prolegnas.
Baca Juga: Tok! Baleg DPR Sepakat Tak Masukan RUU Sisdiknas Sebagai Prolegnas
"Artinya Kemendikbudristek diberikan waktu oleh DPR memperbaiki materi pasal-pasal dalam RUU yang berpotensi kuat merugikan hak-hak guru, seperti hilangnya pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG)," ujar Iman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9).
Namun, meski pembahasan RUU Sisdiknas tak masuk Prolegnas, Iman mengaku pihaknya masih menyimpan kekhawatiran. Sebab pernyataan Ketua Baleg DPR RI kemarin masih membuka peluang agar RUU Sisdiknas dimasukkan kembali awal tahun depan (2023) bahkan bisa juga tahun ini.
Dengan catatan, Kemendikbudristek sudah merapikan dan mengkomunikasikan RUU Sisdiknas secara baik. Oleh karenanya, P2G mendesak Kemendikbudristek lebih transparan, akuntabel, dan membuka ruang dialog dengan partisipasi yang bermakna.
Baca Juga: Pengamat: RUU Sisdiknas Harus Meremodifikasi Sistem Pendidikan dengan Menyeluruh
"Serta melibatkan semua unsur stakeholder pendidikan dalam merancang draf RUU Sisdiknas," lanjut guru honorer SMA ini.
Sementara itu ditambahkan, Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, sebagai indikator transparansi perubahan RUU Sisdiknas yaitu Kemendikbudristek hendaknya membentuk Panitia Kerja (Pokja) Nasional RUU Sisdiknas
"Tim Pokja tersebut dibekali Surat Keputusan penugasan resmi dari Kemendikbudristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru, dosen, untuk merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan dan ketidaksinkronan antara Naskah Akademik dengan Batang Tubuh RUU," tegas Satriwan.
Nama-nama Tim Pokja RUU Sisdiknas pun harus diumumkan secara transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban pada publik, agar tidak terjadi kesan elitisme dalam Tim.
"Hal ini juga sebagai bentuk keterbukaan, karena hingga sekarang Kemendikbudristek tidak pernah membuka siapa Tim Perumus RUU Sisdiknas yang melahirkan polemik selama ini," terang Satriwan.