Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mendakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu, melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Papua, tahun 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (21/9), menyampaikan, JPU membacakan surat dakwaan tersebut di Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari ini.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan IS Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai
Ketut menjelaskan, pihak JPU yakin bahwa terdakwa Mayor Inf. (Purn) Isak Sattu melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan perkara tersebut.
JPU mendakwa Isak Sattu melanggar dakwaan kesatu, yakni Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Selain itu, JPU mendakwa Isak Sattu melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Geger Paniai Berdarah, Warga Diberondong Peluru oleh Aparat, 1 Tewas 2 Luka-luka
Menurutnya, sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Isak Sattu ini berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks, tanggal 9 September 2022, dengan menghadirkan terdakwa, alat bukti, dan barang bukti.
Atas dakwaan tersebut, kata Ketut, terdakwa Isak Sattu dan tim kuasa hukumnya tidak akan mengajukan eksepsi sehingga sidang selanjutnya langsung masuk ke pemeriksaan pokok perkara.