Home Hukum Keamanan Cyber Harus Diciptakan Melalui Aturan

Keamanan Cyber Harus Diciptakan Melalui Aturan

Jakarta, Gatra.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Selasa (20/9). Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dono Indarto, mengatakan bahwa pengesahan ini bisa memberi payung hukum yang jelas dalam menjalankan transaksi digital.

“Dengan adanya UU PDP, dapat memberikan payung hukum yang jelas dan tegas, dikarenakan keamanan data merupakan tanggung jawab pengendali data. Namun, dibutuhkan kolaborasi dan kerja sama berbagai pihak untuk melaksanakannya,” katanya dalam webinar bertajuk “Protecting the Data, Protecting the Future”, Rabu (21/9).

Dono menuturkan bahwa permasalahan kebocoran data kerap terjadi dan bukan hanya terjadi di Indonesia melainkan di berbagai negara. Untuk itulah keberadaan payung hukum menjadi keharusan demi melindungi data. Keamanan cyber menjadi jaminan di era digital demi terselenggaranya iklim digital yang kondusif.

Baca jugaJohnny Plate Berharap UU PDP Jadi Era Baru Tata Kelola Data Pribadi

“Melihat isu ancaman cyber, maka ruang cyber yang aman dan terpercaya merupakan mimpi kita semua, pada semua sektor tanpa terkecuali. Karena cyber merupakan sebuah ekosistem yang melibatkan hukum, infrastruktur, serta subjek itu sendiri,” ujarnya.

Selama ini, BSSN sendiri telah memiliki peran sebagai koordinator penyelenggara perlindungan infrastruktur informasi vital melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital. Dono menuturkan bahwa keberadaan UU PDP bisa memperkuat aturan yang selama ini sudah ada, termasuk posisi dan peran BSSN di sektor strategis.

Menurut Dono, saat ini aturan turunan lain juga sedang disiapkan untuk mendukung aturan yang ada. Aturan lain yang disiapkan meliputi aturan mengenai identifikasi sektor penyelenggaraan perlindungan infrastruktur informasi digital, pengawasan penyelenggaraan perlindungan infrastruktur informasi digital, koordinasi perlindungan infrastruktur informasi digital, hingga sumber daya manusia dan perlindungan infrastruktur infomasi digital.

Baca jugaUU PDP Diklaim Buat Konsumen Nyaman Bertransaksi Digital, Pengamat Minta UMKM Diperhatikan

Selain itu, untuk membangun ekosistem cyber yang baik, BSSN sedang mengajukan rancangan Peraturan Presiden tentang strategi keamanan cyber nasional dan manajemen krisis cyber yang saat ini sedang dalam tahap harmonisasi dan diharapkan untuk bisa disahkan di tahun ini.

“Regulasi ini nanti dapat dijadikan pedoman bagi instansti negara dan pemangku kepentingan, untuk mewujudkan kekuatan dan kapabilitas cyber dalam rangka mencapai stabilitas keamanan cyber di Indonesia,” katanya.

Keberadaan aturan yang sudah berlaku, serta pengusulan aturan turunan untuk memperkuat aturan yang ada dilakukan untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis akibat penyalahgunaan informasi eletronik dan transaksi elektronik. Dengan adanya aturan-aturan yang berlaku maupun yang sedang dirumuskan, tujuan yang ingin dicapai oleh BSSN sebagai lembaga yang melindungi informasi disebutkan Dono untuk menjamin keamanan cyber, melindungi ekosistem perekonomian digital nasional, membina kekuatan kapabilitas keamanan cyber, serta mendukung terciptanya ruang cyber global yang terbuka, aman, stabil, dan bertanggungjawab.

348