Jakarta, Gatra.com - Pemerintah akan mengakselerasi kemudahan proses perizinan ekspor dan impor. Hal itu, sebagai upaya implementasi penyusunan Neraca Komoditas (NK) dan mengatasi berbagai persoalan pengelolaan kebijakan ekspor dan impor.
Adapun pasal 29 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, penetapan komoditas yang penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI) dilaksanakan berdasarkan NK dilakukan secara bertahap.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan pada tahap I di tahun 2021, sudah dilakukan penetapan 5 komoditas yaitu beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.
Ia mengungkapkan berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan Penyiapan Komoditas untuk implementasi NK dan dimasukkan ke Sistem Nasional NK (SiNas NK), terdapat 24 kelompok komoditas. 19 kelompok komoditas di antaranya baru ditetapkan di tahap II di tahun 2022.
Sementara 5 kelompok komoditas yang sudah diterapkan di tahap I di tahun 2021, akan diberlakukan dan di implementasi NK dimasukkan ke SiNas NK. Sehingga total ada 56 kelompok komoditas dari seluruh komoditas yang wajib PI dan PE.
"Pemerintah terus bersinergi untuk membangun neraca komoditas sebagai dasar pertimbangan kebijakan Pemerintah di bidang ekspor dan impor dan mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini ada dalam pengelolaan kebijakan ekspor dan impor," terang Susiwijono dikutip Rabu (21/9).
Lebih lanjut, Ia menyebut untuk 32 kelompok komoditas lainnya, berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan penyiapan komoditas untuk implementasi NK, dinyatakan masih belum siap dan penerbitan PE dan PI oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 33 Perpres Nomor 32 Tahun 2022.
"Sementara itu, K/L diharapkan terus mendorong para pelaku usaha untuk dilakukan percepatan penyiapan komoditas agar dapat segera diberlakukan pada implementasi tahap III (tahap selanjutnya)," jelas Susiwijono.
Menurutnya, proses penyusunan dan penetapan NK dalam siklus satu tahun, telah dimulai sejak awal tahun. Adapun batas waktu paling lambat di akhir September untuk pengajuan permohonan usulan kebutuhan dari pelaku usaha.
Pada akhir Oktober, ia menjelaskan bahwa akan dilakukan penetapan Rencana Kebutuhan oleh K/L Pembina Sektor komoditas. Adapun K/L yang menjadi pembina sektor komoditas untuk 24 komoditas di tahap 1 dan 2 yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pangan Nasional Kementerian Pertanian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Untuk seluruh pelaku usaha yang NK-nya sudah ditetapkan, dapat mengisi usulan Rencana Kebutuhan melalui SiNas NK dengan menggunakan akun Lembaga National Single Window atau akun sistem K/L. Batas waktu pengisian RK tadi sampai dengan akhir September,” kata Susiwijono.
Selain itu, Ia melanjutkan, perubahan atau pengajuan baru dapat dilakukan setelah NK ditetapkan. Perubahan NK dapat dilakukan dalam hal terjadi bencana alam, bencana non alam, investasi baru, program prioritas nasional, dan kondisi lainnya.
Perubahan juga dapat dilakukan setelah Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan. Susiwijono menyebut terdapat perubahan elemen data yang mempengaruhi data kebutuhan dan pasokan nasional dan perubahan elemen data yang tidak mempengaruhi namun tetap perlu diubah.
“Selain K/L terkait, LNSW, Kemenko Perekonomian, dan Setkab turut mendampingi. Dari Kemenko Perekonomian semua Asdep yang terkait dengan masing-masing komoditas akan mendampingi,” pungkas Susiwijono.