Sarolangun, Gatra.com -
Anggaran belanja daerah Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun 2022 (APBD-P) mengalami peningkatan atau naik sebesar Rp60 Miliar lebih.
Hal tersebut diketahui setelah mendengarkan nota pengantar R-KUA dan PPAS APBD Perubahan dari eksekutif, kemudian melakukan pembahasan antara Banggar dengan TAPD dan OPD, penyampaian pandangan umum dari fraksi, jawaban dari eksekutif serta telah dilakukan pengkajian dari Banggar, akhirnya R-KUA dan PPAS APBDP Sarolangun tahun 2022 diketok palu oleh DPRD.
Hal itu juga dikuatkan dengan penandatanganan bersama nota kesepakatan antara Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal dengan Ketua DPRD Tontawi Jauhari, Waka I DPRD Aang Purnama dan Waka II Syahrial Gunawan dalam rapat paripurna DPRD Sarolangun tingkat II, Selasa (20/9).
Juru bicara Banggar DPRD Sarolangun H Pahrul Rozi dalam laporannya memberikan apresiasi kepada eksekutif telah menyusun R-KUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2022 untuk dibahas bersama DPRD Sarolangun dan dijadikan sebagai KUPA dan PPAS sebagai dasar pengurusan rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2022.
"Penjelasan eksekutif yang disampaikan PJ Bupati Saroangun atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap R-KUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2022 dapat dipahami. Penghematan kami seluruh jawaban dapat merangkum semua pertanyaan dewan dalam pandangan umum fraksi," katanya.
Selain itu, Banggar DPRD Sarolangun sependapat dengan eksekutif, dimana betapa pentingnya perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini, karena adanya penyesuaian terhadap struktur plafon anggaran dan adanya Silpa yang akan digunakan pada P-APBD serta aturan PMK dalam penanggulangan inflasi.
"Secara komulatif Banggar DPRD dapat memahami terjadinya kenaikan pendapatan daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp 1,12 Triliun dan setelah perubahan menjadi Rp 1,17 Triliun. Belanja daerah dari semula dktetapkan sebesar Rp 1,215 Triliun setelah adanya perubahan menjadi Rp 1,276 Triliun atau naik sebesar Rp 60,870 Miliar," ujarnya.
Ditambahkan H Pahrul Rozi, jika Banggar DPRD dapat mengerti pada nota R-KUA dan PPAS perubahan TA 2022 dan hasil pembahasan bersama antara Banggar dan TAPD serta pandangan umum fraksi dan jawaban eksekutif diketahui bahwa total dana Silpa Rp107,217 Miliar.
Silpa tersebut terdiri dari Rp47,54 Miliar lebih sudah digunakan, pemenuhan kebutuhan wajib berupa Silpa BLUD, JKN, dana bos sebesar Rp8,5 miliar, Silpa DAK fisik dan non fisik, Rp17,68 Miliar, dan Silpa netto Rp33,3 miliar lebih.
"Secara umum Banggar dapat menyetujui rancangan R-KUPA dan PPAS menjadi KUPA dan PPAS Perubahan anggaran tahun 2022," tegasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Sarolangun Henrizal menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Sarolangun yang telah memberikan persetujuan R-KUA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2022 menjadi KUPA dan PPAS APBD tahun 2022 dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Alhamdulillah dewan terhormat telah memberikan persetujuan terhadap R-KUA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2022 menjadi KUPA. TAPD akan menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama ini dengan menyusun RKA," katanya.
Selain itu, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari mengucapkan terima kasih atas kehadiran Penjabat Bupati Sarolangun, jajaran forkompinda Kabupaten Sarolangun serta undangan lainnya dalam rangka memenuhi rapat paripurna tingkat II dengan agenda laporan banggar dan penandatanganan kesepakatan bersama terhadap R-KUA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2922.
"Terima kasih juga kepada juru bicara Banggar DPRD Sarolangun yang telah menyampaikan laporannya sehingga rapat paripurna ini dapat berjalan dengan lancar," ujarnya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Penandatangan kesepakatan Bersama terhadap R-KUA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2022.
Rapat paripurna itu dihadiri 26 dari 35 anggota DPRD Sarolangun, beserta para pejabat yang ada dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Sarolangun.