Kupang, Gatra.com- Kejaksaan Negeri Kota Kupang berhasil mengakhiri pelarian, Jupiter Fredik Biliu, terpidana kasus uang palsu. Terpidana ini masuk DPO sudah 9 bulan dan ditangkap saata melapor kehilangan HP nya di Pos Polisi Oesapa Polres Kota Kupang. Kasie Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim membenarkan adanya penangkapan terpidana kasus uang palsu (upal) tersebut.
“Salah satu anggota polisi yang bertugas saat itu mengetahui bahwa Yupiter Fredik Biliu merupakan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kota Kupang. Dia menginformasikan sehingga hari minggu malam 18 September 2022 sekitar pukul 23 : 00 wita, kami tangkap,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim yang didampingi Kasie Pidum Kejari Kota Kupang, Agus Deddy ( 20/9).
Abdul menyebutkan berdasarkan putusan kasasi dengan Nomor: 4498K/Pidsus/2021/MA RI tanggal 31 Desember 2021 lalu terpidana Jupiter melanggar Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (2) Undang – Undang Nomor: 7/2021 tentang uang palsu.
“Berdasarkan putusan kasasi MA tersebut terpidana Jupiter dijatuhi hukuman selama lima (5) tahun penjara dan denda Rp300.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Ini karena terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan, menyimpan dan mengedarkan uang palsu sebanyak Rp300 juta lebih,” jelas Abdul.
Terpidana Jupiter Fredi Biliu kata Abdul selama sembilan bulan sulit untuk diamankan karena terpidana selalu berpindah – pindah tempat tinggal. Karena itu dimasukan dalam daftar pencarian orang ( DPO)
“Karena sulit menemukan kami masukan dalam buronan, daftar pencarian orang (DPO). Saat ini terpidana sudah menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang untuk ditahan guna menjalani hukumannya,” jelas Abdul.