Jakarta, Gatra.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengaku sangat senang dengan pengesahan RUU PDP menjadi UU, ini yang akan membawa Indonesia kepada era baru dalam ranah dunia digital.
"Disahkannya RUU PDP menjadi undang-undang hari ini menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia khususnya di ranah digital," katanya saat Rapat Paripurna DPR RI Kelima di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/9).
Pada Rapat Paripurna DPR RI Kelima, mengagenda mengesahkan beberapa rencana juga usulan-usulan. Salah satunya dari Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data (RUU PDP) yang telah disahkan menjadi sebuah undang-undang.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi Undang-Undang
alam RUU PDP telah disepakati sebanyak 16 BAB dan 76 pasal, yang semulanya berawal dari 17 BAB dan 72 pasal.
Menkominfo mengungkapkan sejak tahun 2019, pemerintah telah menangani 67 laporan perihal pelanggaran perlindungan data pribadi dengan rincian yakni 41 laporan dari lingkup privat dan 26 laporan dari lingkup publik.
“Diharapkan dengan hadirnya undang-undang PDP dapat memberikan kemajuan,” katanya.
Baca Juga: RUU PDP, Abai Keamanan Data Privasi Terancam Denda Besar
Kemajuan yang dimaksud Johnny yakni, Undang-undang PDP dapat dimaknai dengan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk perlindungan data pribadi, khususnya di ranah digital.
“Dari segi Sumber Daya Manusia (SDM), undang-undang PDP akan mendorong pengembangan ekosistem untuk memperbanyak talenta-talenta baru,” katanya.
Kemudian, dalam undang-undang PDP melindungi pemrosesan data pribadi termasuk kepada anak-anak dan penyandang disabilitas.
“Dari sisi ekonomi dan bisnis, undang-undang PDP dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan, dan tuntutan konsumen terhadap perlindungan data pribadi,” ujarnya.
Dari aspek pengembangan teknologi, lanjut Johnny, undang-undang PDP akan mengedepankan perspektif perlindungan data pribadi kepada setiap teknologi yang baru. Sehingga akan mendorong inovasi yang beretika.
Baca Juga: Menkominfo Ajak Kolaborasi Wujudkan Transformasi Digital Inklusif di DEWG G20
Ia juga berharap ke depan jika Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ini mampu menjadi payung hukum terutama pada sektor digital.
"Semoga undang-undang PDP ini dapat menjadi payung hukum sektor digital yang memadai bagi kemajuan nusa dan bangsa. Serta menjadi ladang ibadah bagi kita semua," ujarnya.