Jakarta, Gatra.com – Weibinanto Halimdjati atau lebih dikenal dengan Lin Che Wei kerap ikut hadir dalam beberapa rapat Kelangkaan Minyak Goreng, yang dilaksanakan Kementerian Perdagangan. Keterangan itu diungkapkan saksi Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Farid Amir pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa tadi (20/9).
Pada pelaksanaannya, Kemendag tidak menerbitkan SK (Surat Keputusan) kepada LCW terkait rapat tersebut. Namun dalam keterangan Farid, Lin Che Wei hadir dalam rapat sebagai konsultan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Lin Che Wei Bantah Dakwaan Kerugian Negara Capai Rp18 T
“SK-nya ga pernah ada,” katanya.
Selain itu, identitas asli Lin Che Wei juga terbongkar karena awalnya Jaksa Penuntut umum bertanya kepada Direktur Farid terkait soal perkenalan mereka. Lalu saksi menegaskan bahwa Lin Che Wei merupakan konsultan dari IRAI (Independent Research & Advisory Indonesia).
Baca Juga: Lin Che Wei dan Empat Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus
Jaksa juga bertanya soal penunjukkan Lin Che Wei sebagai konsultan, namun ditangkis oleh Farid di persidangan bahwa memang tidak ada dasar penunjukkan Lin Che Wei atau surat kontrak atas nama Lin Che Wei, pada saat rapat tersebut.
Selain itu, Jaksa juga bertanya siapa-siapa saja yang terlibat dalam mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng.
“Ada juga yang terlibat” katanya.
Baca Juga: Terpeleset Korupsi Minyak Goreng, Lin Che Wei Didakwa Rugikan Negara Rp18 Triliun
Pada saat sesi sidang masih berlangsung, Jaksa pun heran mengapa Kemendag mengundang konsultan dari pihak luar, bukan dari pihak internal. Hal itu dinyatakan oleh Farid bahwa pihak internal juga ikut serta dalam rapat secara online maupun offline.
Terkait sidang hari ini, hanya Farid saja yang memberikan keterangan kepada Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Agenda sidang selanjutnya akan dibahas keesokan harinya masih menghadirkan saksi.