Jakarta, Gatra.com - Dua orang wartawan di Karawang mendapat perlakuan sewenang-wenang dari oknum pejabat berinisial A yang menjabat sebagai Kepala Dinas di Pemerintahan Kabupaten Karawang. A disebut menyiksa dan menyekap kedua wartawan pada Minggu (18/9), bahkan hingga memaksa wartawan meminum air kencing.
Kedua korban merupakan wartawan di media AlexaNews.ID, dan salah satunya merupakan pemimpin redaksi. Aksi pemukulan diduga karena wartawan memberitakan mengenai adanya pelarangan liputan pada acara launching Persika Karawang.
"Kenapa harus ada pemukulan, penendangan kelamin? Dari saya sendiri, merasa bahwa ada 4-5 orang yang melakukan pemukulan. Ada juga ancaman ke saudara saya, saya jangan sampai buat Laporan Polisi," ujar korban.
Akibat adanya insiden ini, korban pemukulan dan penganiayaan didampingi kuasa hukum dan wartawan lain melapor ke Polres Karawang dengan nomor laporan STTLP/174/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin (19/9) malam. Hingga berita ini ditulis, Kapolres Karawang, Aldi Subartono, belum memberikan jawaban saat dihubungi melalui pesan singkat.
Kuasa Hukum Korban, Chandra Irawan, meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap oknum pejabat tersebut.
“Tim kuasa hukum akan memohon upaya perlindungan saksi dan korban, selain perlunya rehabilitasi atas psikologis korban,” ucapnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa saat ini pihak korban belum menghubungi LPSK terkait kasus ini.
"Mereka belom komunikasi, makanya LPSK akan proaktif ke Karawang. LPSK akan kirim tim ke Karawang. Sekarang, kami sedang melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Karawang," ujarnya melalui pesan singkat saat dihubungi, Selasa (20/9).