Jakarta, Gatra.com- Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin (JA), menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Mantan bawahan Ferdy Sambo itu disidang karena diduga melanggar etik terkait penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
"Untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Iptu JA dilaksanakan di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam siaran yang ditayangkan di Polri TV, Selasa, (20/9).
Baca Juga: Terbukti Bantu Ferdy Sambo, Briptu Sigid Didemosi Satu Tahun
Nurul mengatakan sidang etik akan diketuai Kombes Rahmat Pamudji dan wakil ketua Kombes Satius Ginting, serta Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota sidang komisi. Ada enam saksi yang dihadirkan dalam sidang etik itu.
Keenam saksi ialah Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri; AKP Idham Fadilah, mantan Panit II unit III Den A Ropaminal Divpropam Polri; Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri; Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri; Aiptu SA; dan Aipda RJ.
Baca Juga: Ini Daftar Dosa Ferdy Sambo yang Bikin Bandingnya Ditolak
Nurul belum memerinci apa saja bentuk pelanggaran Iptu Januar Arifin. Namun, dia membeberkan pasal yang adalah Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Adapun wujud perbuatan ketidakprofesionalan di dalam pelaksanaan tugas," ungkap Nurul.