Home Hukum Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kades Berjo Suyatno Kembali Mangkir Panggilan Kejaksaan

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kades Berjo Suyatno Kembali Mangkir Panggilan Kejaksaan

Karanganyar, Gatra.com - Kades Berjo Ngargoyoso, Karanganyar Jateng, Suyatno mangkir dari panggilan kejaksaan usai dirinya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMDes. Sang kades beralasan sakit demam.

Kasi pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan surat keterangan sakit dari dokter diantar penasihat hukum tersangka. Di dalamnya menerangkan bahwa kondisi kesehatan Suyatno tak memungkinkan menghadiri pemanggilan penyidik.

"Penasihat hukumnya membawa surat keterangan sakit dari dokter. Tersangka S enggak bisa datang memenuhi pemanggilan," katanya kepada wartawan di kantor Kejari Karanganyar, Selasa (20/9).

Suyatno mangkir dari pemanggilan Kejari bukan kali pertama. Saat masih berstatus saksi, Kades Berjo ini mangkir sampai tiga kali saat dipanggil dengan alasan kesibukan kerja.

Pada pemanggilan kali ini, Suyatno sudah berganti status menjadi tersangka. Kasusnya dugaan korupsi dana BUMDes Berjo dengan nilai kerugian negara Rp1,126 miliar. Ia diduga menyelewengkan dana pengembangan obyek wisata Telaga Madirda pada 2020.

Agenda pemanggilan berupa memenuhi kebutuhan pemeriksaan tersangka. Dalam kasus ini, Kejaksaan juga menetapkan mantan Dirut BUMDes Berjo Eko Kamsono sebagai tersangka.

Beda dengan Suyatno, tersangka Eko Kamsono menghadiri pemanggilan kejaksaan. Ia diantar penasihat hukumnya ke kantor Kejari Karanganyar pukul 09.00 WIB.

Gilang mengatakan tersangka bakal langsung ditahan jika memenuhi pertimbangan subyektif dan obyektif. Selain itu, kesehatan tersangka juga dijadikan pertimbangan menahannya.

"Jika semua memenuhi akan ditahan. Para tersangka dititipkan ke tahanan Polres Karanganyar," katanya.

Lebih lanjut dikatakan, pemanggilan tersangka Suyatno diagenda lagi pada Selasa (27/9) minggu depan.

146