Jakarta, Gatra.com - Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas terperiksa Briptu Sigid Mukti Hanggono (SMH) selaku mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
"Sedangkan untuk sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (20/9).
Briptu Sigid Mukti telah disidang pada Senin kemarin (19/9) dari pukul 10.00 WIB hingga 17.15 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, TNCC Mabes Polri lantai 1.
"Adapun komisi sidang KKEP terdiri dari pertama yaitu Kombes Pol Rachmat Pamudji, selalu ketua komisi sidang. Kedua Kombes Pol Satius Ginting selalu wakil ketua komisi sidang, dan terakhir Kombes Pol Pitra Andrean Ratulangi selaku anggota komisi," katanya.
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni sebanyak 5 orang, di antaranya Kombes Pol ANP (Agus Nurpatria), AKP IF, Iptu HT, Iptu JA dan Aiptu SA.
Briptu Sigid Mukti terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Selain itu, Briptu Sigid juga dikenakan sanksi etika, di mana perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.
"Ketiga, kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," katanya.
Atas putusan tersebut, Briptu Sigid menyatakan tidak banding.