Home Hukum Ini Alasan Polri Belum Buka Kewarganegaraan Hacker Bjorka

Ini Alasan Polri Belum Buka Kewarganegaraan Hacker Bjorka

Jakarta, Gatra.com- Polri belum bisa memastikan kewarganegaraan Bjorka, apakah warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA). Tim khusus (timsus) masih memburu sosok yang mengeklaim telah melakukan peretasan sejumlah dokumen dan data pejabat negara.

"Kita tidak bisa berandai-andai (WNI atau WNA)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, (20/9)

Polri tidak boleh asal bicara. Dedi menekankan pihaknya menyampaikan informasi sesuai fakta hukum.

"Kalau nanti sudah selesai (timsus bekerja) dan diberikan kepada saya (datanya) baru saya bisa sampaikan," ujar jenderal bintang dua itu.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk timsus mengusut sosok Bjorka, pemilik akun Twitter yang mengeklaim telah meretas data-data terkait kependudukan Indonesia, termasuk surat menyurat milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan surat Badan Intelijen Negara (BIN). Timsus beranggotakan BIN, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), serta Badan Siber Sandi Negara (BSSN).

Dalam pengusutan Bjorka, timsus menangkap seorang pemuda bernama Muhammad Agung Hidayatullah (MAH), 21, warga Madiun, Jawa Timur pada Rabu malam, (14/9) Dia diringkus karena membantu Bjorka menyebarkan data pribadi orang lain.

"Motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," kata juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (16/9)

Dia melakukan perbuatan pidana dengan menyediakan channel Telegram atas nama Bjorkanism. Channel itu digunakan untuk mengunggah informasi yang berada pada bridge two.

Tersangka juga mengunggah informasi di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali. Unggahan pertama pada Kamis, (8/9) dalam "Top Being Idiot". Kedua, pada Jumat, (9/9) dalam "The Next Leaks Will Comfrom The President of Indonesia". Ketiga, Sabtu, (10/9) dalam "To Support People Who Has Stabbling By Holding Demonstration In Indonesia Regarding The Price Fuel Oil, I Will Publish My Pertamina Database Soon".

Pemuda itu dijerat Pasal 46, 48, 32 dan 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman maksimal penjara 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

269