Jakarta, Gatra.com – Komisi XI DPR RI akan menggelar rapat pengambilan keputusan pada Selasa (20/9) atas hasil seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan yang digelar, Senin (19/9) lalu.
Nantinya, hanya ada satu dari total delapan peserta yang akan lolos dan dapat mengisi kekosongan yang ada di BPK RI.
“Apapun itu, tentu kita serahkan kepada masing-masing anggota (Komisi XI DPR RI) untuk melakukan penilaian. Nah, dari delapan yang ikut fit and proper (test) ini, kita hanya akan memilih satu yang untuk mengisi kekosongan yang ada di BPK,” jelas Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara, ketika ditemui pasca pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK RI, pada Senin (19/9).
Untuk diketahui, selama proses tes tersebut, topik mengenai sinergitas antara BPK dengan DPR RI kerap kali muncul sebagai salah satu poin fokus pemaparan dari sejumlah peserta uji kepatutan dan kelayakan. Sinergitas tersebut, jelas Amir, terkait dengan tindak lanjut dari laporan hasil audit BPK yang pada prosesnya kemudiand diserahkan kepada DPR RI.
“Maksudnya sinergi itu supaya hasil audit itu betul-betul paripurna untuk kita bisa lakukan tindak lanjut di DPR RI,” ujar Amir dalam kesempatan tersebut.
“Kan kalau sekarang ini sudah ada BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara), di salah satu alat kelengkapan dewan di DPR yang melakukan kajian terhadap hasil pemeriksaan dari BPK itu, untuk kita serahkan ke masing-masing komisi dan alat kelengkapan dewan yang terkait,” lanjutnya.
Dengan kata lain, Amir pun menegaskan bahwa sinergi yang dimaksud bukanlah terkait dengan sinergi yang pada akhirnya dapat mengurangi independensi dari BPK itu sendiri.
Di samping itu, selama proses tes tersebut, anggota Komisi XI DPR RI acap kali menekankan adanya anomali, di mana ada banyak lembaga yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, yang kemudian justru terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Saya kira, tadi kalau diikuti ya. Banyak juga menjadi pertanyaan dari teman-teman terkait dengan banyaknya kementerian lembaga dan daerah yang mendapatkan opini WTP, tapi tetap ada proses-proses tindak lanjut, bahkan di beberapa daerah, WTP diumumkan, setelah itu ada OTT,” ujar Amir.
Untuk diketahui, opini WTP merupakan opini audit tertinggi dari BPK terkait pengelolaan anggaran di kementerian ataupun lembaga negara. Diterbitkannya opini tersebut dapat mengindikasikan bahwa laporan keuangan dari suatu instansi dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, dengan baik dan bebas dari salah saji material.
“Sekali lagi, itu semua yang tentu kita butuhkan perbaikan,” pungkasnya.