Home Ekonomi SPKS Nilai Peraturan Uni Eropa tentang Produk Deforestasi akan Untungkan Petani

SPKS Nilai Peraturan Uni Eropa tentang Produk Deforestasi akan Untungkan Petani

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto menilai bahwa peraturan Uni Eropa (EU) tentang produk dan komoditas terkait deforestasi dapat menjadi peluang dan membawa keuntungan bagi petani sawit di Indonesia.

“Terkait dengan pemungutan suara dari parlemen atas peraturan Uni Eropa tentang produk dan komoditas terkait deforestasi, SPKS menilai peraturan ini bisa menjadi peluang besar bagi jutaan petani kelapa sawit Indonesia untuk mendapatkan keuntungan dari pasar UE,” ujarnya kepada Gatra.com, Senin (19/9).

Darto memandang peraturan tersebut bisa dimanfaatkan para petani sawit dengan menyediakan produk kelapa sawit tanpa deforestasi dan dapat ditelusuri khususnya yang dikelola oleh petani sawit.

“SPKS juga mendukung kepemimpinan Parlemen UE dan masyarakat Eropa dalam mengambil tanggung jawab atas deforestasi dan degradasi hutan yang disebabkan oleh komoditas baik yang diimpor maupun diproduksi di UE.” tambahnya.

Diketahui, Peraturan Uni Eropa tentang produk dan komoditas terkait deforestasi telah dilakukan pemungutan suara oleh Parlemen Uni Eropa pada tanggal 13 September lalu.

Menurut Darto, peraturan tersebut menunjukkan bahwa komunitas Eropa peduli untuk turut tidak berkontribusi pada perusakan hutan dan pelanggaran hak asasi manusia di mana pun di dunia. “Peraturan baru ini tidak saja berlaku di dalam Uni Eropa saja namun termasuk negara-negara pemasok di luar EU,” ujarnya.

Darto, mengatakan untuk memanfaatkan momentum dan keuntungan dari peraturan ini, petani kelapa sawit Indonesia perlu dukungan dan bantuan dari pemerintah dan parlemen UE, pemerintah Indonesia serta perusahaan dan pembeli minyak sawit, dalam upaya memenuhi persyaratan yang diminta.

“Seperti menerapkan ketelusuran dan tidak ada praktik deforestasi. Sebagai contoh petani sawit di bawah anggota SPKS telah mampu untuk membangun data ketelusuran secara by name, by address, by spatial,” bebernya.

Langkah tersebut, Darto melanjutkan, juga sejalan dengan upaya Kementerian Pertanian yang membangun data petani sawit melalui kebijakan STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya), petani sawit anggota SPKS di Kalimantan juga sedang menerapkan pendekatan stok karbon tinggi.

“Saya berharap agar peraturan terbaru dari EU ini dapat memastikan ketahanan jangka panjang mata pencaharian petani sawit Indonesia dengan pemberian insentif kepada petani,” kata Darto.

Darto menerangkan, untuk memastikan petani kecil adalah mitra yang adil di pasar UE, SPKS menginginkan perusahaan yang mengimpor minyak sawit menjamin dan berkomitmen untuk menerapkan 30% dari rantai pasokan berasal dari petani swadaya.

“Serikat petani kelapa sawit berharap, isu petani kelapa sawit tidak dipolitisasi untuk kepentingan sektor swasta yang masih erat dengan praktik illegal. Strategi defensive yang sering dilakukan hanya untuk melindungi dan memelihara kepentingan-kepentingan tertentu.” tutur Darto.

Darto memandang, lobi-lobi perdagangan minyak sawit yang sering dilakukan industri selama ini selalu bertentangan dengan kepentingan petani agar memiliki akses yang sama terhadap pasar.

“Kami yakin, dengan proses ketelusuran atau traceability dapat ikut berkontribusi perbaikan tata kelola sawit rakyat di Indonesia.” ujarnya.

125