Home Ekonomi Produk Hortikultura Tertahan, Ombudsman Sidak ke Pelabuhan Tanjung Priok

Produk Hortikultura Tertahan, Ombudsman Sidak ke Pelabuhan Tanjung Priok

Jakarta, Gatra.com – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok dan Terminal Peti Kemas Koja, Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (19/9), lantaran tertahannya produk hortikultura impor sebanyak 1,4 juta ton di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Belawan sejak sepekan lalu.

“Ombudsman melakukan sidak untuk memastikan aduan pelapor. Sejak pekan lalu sampai sekarang, total sudah ada 400 kontainer produk impor hortikultura yang tertahan di tiga pelabuhan,” kata Yeka ketika sidak.

Ombudsman menerima laporan dari enam perusahaan importir, yakni CV. Bumi Putra Globalindo, CV. Inti Bunga Persada, CV. Rencong Sakti, CV. Rizky Sultan Abadi, CV. Mega Bunga Adelia dan PT. Parahyangan Sukses Foods yang produknya ditahan oleh Balai Karantina Pertanian setempat. Berdasarkan keterangan pelapor, produk impor tersebut telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Namun, usai tiba di Pelabuhan Belawan, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok, produk impor tersebut ditahan oleh Badai Karantina Pertanian setempat dikarenakan belum adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.

Baca Juga: 1,4 Juta Kg Produk Impor Hortikultura Tertahan di Pelabuhan, Imbas Kemendag dan Kementan Beda Kebijakan

"Yang menanggung kerugian tentu perusahaan importir. Ini akibat lemahnya pemerintah dalam mengoordinasikan dan mengundangkan regulasi. Apabila pembentukan regulasi melihat sisi pelayanan publik, hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi," ujarnya.

Produk impor yang tertahan di antaranya anggur, lemon, lengkeng, jeruk mandarin hingga cabai kering. Yeka mengumumkan, nilai produknya sebesar Rp30 miliar. Ketidakharmonisan regulasi antara dua kementerian-lah yang menjadi buntut dari kerugian bagi importir untuk biaya penumpukan dan listrik.

Selain itu, penahanan ini menyebabkan demurrage sebesar Rp3,2 miliar. Hingga 19 September 2022, jumlah kontainer yang tertahan semakin banyak dengan jumlah mencapai 400 kontainer.

Di satu sisi, kelengkapan dokumen sudah terpenuhi, namun pemerintah mengesahkan regulasi baru Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pengawasan rekomendasi per produk hortikultura dan RIPH ini pengawasannya dipertemukan dengan pemeriksaan dokumen kekarantinaan dan sayangnya barang-barang tersebut tidak memiliki RIPH.

"Barang-barang yang tertahan ini semuanya legal. Hanya saja tidak lengkap dokumennya, tidak ada RIPH. Ombudsman menilai kesalahan ini tidak mutlak dari sisi importir," ujarnya.

Untuk menemukan jalan keluar yang solutif, Yeka menyampaikan bahwa Ombudsman akan melakukan uji prosedur terhadap RIPH, baik dari sisi dasar hukum, proses penyusunan hingga bagaimana proses regulasi disusun, contohnya apakah sudah memenuhi tahapan sosialisasi.

"Kita akan uji kaidah regulasi terkait RIPH ini. Dianalisis berdasarkan 14 komponen dasar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," katanya.

Yeka menambahkan bahwa sebenarnya ada tawaran solusi lainnya yang dapat meminimalisir kerugian para importir, yaitu memberlakukan pemeriksaan di post border. Jika tidak memiliki RIPH, maka barang harus disimpan di gudang pelaku usaha. Pelaku usaha dapat membuat surat pernyataan akan melengkapi dokumen RIPH dan tidak akan mengedarkan barang sebelum RIPH-nya terbit.

Baca Juga: Kemendag Minta Pengawasan Kejaksaan Agung Terkait Ekspor-Impor

Hal tersebut akan dapat memangkas biaya miliaran rupiah dari biaya yang muncul akibat ditahan oleh pelabuhan setempat. Oleh karena itu, Ombudsman mengharapkan solusi cepat dari menteri pertanian mengenai dampak dari Permentan Nomor 5 Tahun 2022.

“Kami sudah melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan, mudah-mudahan dalam waktu dekat, kita bisa sampaikan tindakan korektif untuk menyelesaikan laporan masyarakat ini dan juga agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang," ucapnya.

Kunjungan sidak Ombudsman disambut baik oleh Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Tanjung Priok, Hasrul. Ia menyampaikan bahwa informasi mengenai kembali diberlakukannya RIPH untuk produk impor hortikultura yang diterima per 12 Agustus 2022.

“Setelah menerima pemberitahuan dari Kementan, kami tunggu sampai tiga hari, setelah tiga hari sejak pemberitahuan tersebut, kami tidak menerima rekomendasi dari Kementan, sehingga barang yang sudah telanjur masuk, tetap kami izinkan keluar [pelabuhan] sampai dengan tanggal 2 September 2022,” tandasnya.

576