Semarang, Gatra.com - Selama kurun waktu Januari-Agustus 2022 jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menyita sebanyak 147.380 knalpot brong atau knalpot brisik.
Polresta Batang tercatat paling banyak menyita knalpot brong yakni sebanyak 9.503 buah disusul Polres Tegal sebanyak 9.485 buah, dan Polres Banyumas sebanyak 9.482 buah.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot brong untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat.
“Penindakan ini bukan untuk menghukum tetapi dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar di wilayah Jateng,” katanya pada konferensi pers dalam rangka Hari Lalu Lintas ke-67 di Mapolda Jateng di Semarang, Senin (19/9).
Baca juga: Surya Darmadi Memelas Majelis Hakim, Minta Sitaan Dibuka atau 23 Ribu Karyawan di PHK
Menurut Kapolda Jateng, 147.380 knalpot brong diamankan karena menyebabkan bising dan mengganggu lingkungan masyarakat.
Kondisi ini dikhawatirkan bisa mengakibatkan gesekan emosional, mengganggu konsentrasi kendaraan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Baca juga: Di Tanah Suci, Relawan dan Jemaah Ponpes Alif Baa Doakan Ganjar Nyapres
“Polda Jateng mulai Januari 2022 berkomitmen untuk menzerokan knalpot brong. Kebijakan ini disetujui Korlantas Polri untuk melakukan penegakan hukum terhadap knalpot brong,” ujarnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho dalam kesembatan sama menambahkan, kebijakan zero knalpot brong mendapat dukungan dari masyarakat luas, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota.
Baca juga: Polres Tegal Musnahkan Ribuan Knalpot Brong
“Mereka sepakat penegakan hukum knalpot brong dilakukan untuk ketertiban semuanya. Ke depan diharapkan tidak ada lagi balapan liar, karena knalpot brong identik dengan kenakalan remaja,” katanya.
Agus Suryo menambahkan penegakan hukum dilakukan secara edukatif dan prefentif tidak semata-mata menindak karena dalam rangka menyelamatkan pengguna jalan.
“Kami juga melakukan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui ETLE/ETLE Mobile Presisi dengan jumlah sebanyak 636.764 kasus dengan nilai tilang melalui Briva Rp 27,82 miliar,” ujarnya.