Jakarta, Gatra.com - Ombudsman RI menerima laporan masyarakat atas adanya dugaan maladministrasi terkait kebijakan impor hortikultura yang menyebabkan tertahannya 1,4 juta kilogram produk impor holtikultura milik beberapa importir sejak pekan lalu.
Penahanan ini dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian dengan alasan tidak ada dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa produk impor tersebut telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Tarif Penyeberangan Nasional Naik 11,79% Dinilai Minim, Harus Ada Kompensasi
Namun, usai tiba di Pelabuhan Belawan, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok, produk impor tersebut ditahan oleh Balai Karantina setempat dikarenakan belum adanya dokumen RIPH, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura.
“Merujuk UU Cipta Kerja maka pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 sudah tidak memerlukan RIPH sebagai syarat keluarnya Surat Persetujuan Impor. Sedangkan Permentan Nomor 5 Tahun 2022 mewajibkan syarat RIPH. Ombudsman menilai hal ini menunjukkan adanya ketidakcermatan dalam pengambilan kebijakan oleh dua kementerian ini. Dampaknya merugikan masyarakat,” jelas Yeka dalam siaran pers yang dikutip, Senin (19/5)
Hingga Rabu (14/9) silam, Yeka menyebut jumlah potensi kerugian importir mencapai Rp. 3,2 miliar dengan rincian untuk biaya penumpukan dan listrik sebesar Rp 2.432.000.000 dan biaya demurrage atau batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan sebesar Rp 777 juta. Angka ini dapat terus bertambah setiap harinya.
Baca Juga: Ada 9 Calon Anggota BPK Jalani Fit and Proper Test Hari Ini, Apa Saja yang Diuji?
“Ombudsman merespons laporan masyarakat ini secara cepat untuk menekan potensi kerugian. Harapannya dapat ditemukan jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat dan adanya harmonisasi kebijakan pada kementerian terkait,” tutupnya.
Ombudsman RI juga diketahui telah memanggil Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Badan Karantina Pertanian Kementarian Pertanian dan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian. Namun dalam klarifikasi tersebut, para pihak terlapor belum dapat memberikan solusi yang tepat.
Kepada Ditjen Hortikultura, Ombudsman meminta agar segera melakukan koordinasi dengan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dalam rangka menyelesaikan masalah yang dialami oleh pelapor.
Baca juga: Lonjakan Penumpang Terjadi di Pelabuhan Ajibata
Secara khusus kepada Kemenko Bidang Perekonomian, Ombudsman meminta agar segera dilakukan sinkronisasi peraturan impor produk hortikultura antara Kemendag dan Kementan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari.
Progres pelaksanaan tindak lanjut klarifikasi ini akan dilaporkan kepada Ombudsman paling lambat hari ini (15/9/2022). “Karena masuk dalam klasifikasi pengaduan RCO (Respons Cepat Ombudsman), apabila tidak ada solusi, pekan depan Ombudsman akan melaporkan tindakan korektif terkait persoalan ini kepada Presiden,” ujar Yeka.