Home Hukum Aktivis: Saat ini Hukum Dijadikan Legitimasi Muluskan Keinginan Penguasa

Aktivis: Saat ini Hukum Dijadikan Legitimasi Muluskan Keinginan Penguasa

Jakarta, Gatra.com - Aktivis Bivitri Susanti mengatakan kondisi hukum di Indonesia saat ini belum ideal. Saat ini, perubahan dan pemahaman atas hukum harus dilakukan oleh seluruh pihak demi terwujudnya keadilan.

"Ada sense of justice yang terganggu dalam diri kita yang punya nurani. Ini apa sih, hukum di Indonesia?" ucapnya dalam acara pembukaan Kalabahu yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Senin (19/9).

Bivitri menjabarkan bahwa peran Mahkamah Agung dalam memutus perkaran mengalami penurunan kualitas. Hal yang sama juga dialami oleh Mahkamah Konstitusi, salah satunya pada kasus Undang-Undang Cipta Kerja. 

Baca Juga: Bivitri Susanti Sebut Putusan MK soal UU Ciptaker Bikin Bingung

Selain itu, peran pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPR) dalam merumuskan aturan juga mendapat sorotan. Pemilihan tokoh dalam lembaga negara juga dilihat sebagai kemunduran dengan dipilihnya orang-orang yang memiliki catatan untuk mengisi posisi tertentu.

"Iklimnya sekarang berbeda. Misalnya, KPK berubah sekarang. Semuanya (komisioner) punya catatan etika. Siapa yang memasukkan? DPR dan pemerintah melalui pembentukan aturan," katanya.

Bivitri juga melihat bahwa cara pandang pemerintahan sekarang tidak memperhatikan kepentingan masyarakat. Pandangan new developmentalism atau pembangunanisme yang saat ini dipegang oleh pemerintah, hanya mengedepankan pembangunan. Pembangunanisme sendiri berarti cara pandang yang bertujuan untuk membawa kemajuan masyarakat dengan cepat, dan bertumpu pada statistik pembangunan seperti fisik infrastruktur tanpa melihat dampaknya pada masyarakat. 

Baca Juga: Aktivis '98 Nilai Laporan Sukarelawan Jokowi terhadap Ubedilah Alihkan Perhatian

"Pembangunan fisik dilakukan tanpa melihat apakah pembangunan menyebabkan penggusuran dan pelanggaran hak asasi manusia. Data statistik tidak berkorelasi dengan angka kematian ibu, angka stunting. Zaman Soeharto dulu terjadi, itu yang sekarang terjadi lagi," paparnya.

Bivitri menerangkan bahwa saat ini hukum dijadikan legitimasi untuk memuluskan keinginan penguasa, dalam hal ini yaitu untuk melakukan pembangunan. Menurutnya, saat ini masyarakat sipil sedang menghadapi banyak tekanan yang tidak disadari oleh masyarakat melalui serangan fisik, digital, maupun penyalahgunaan hukum seperti penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, poin yang ditekankan Bivitri adalah saat ini, situasi otokrasi legalism sedang terjadi di Indonesia, yaitu saat segala sesuatu dianggap benar karena diberi label legal, berupa aturan hukum negara, meskipun ada bagian yang salah.

"Saya ingin bilang bahwa otokrasi legalism adalah cara pandang yang harus kita bongkar. Ini terjadi di banyak negara, bukan hanya Indonesia. Intinya adalah ada cara pandang bahwa apapun yang dikeluarkan oleh negara dalam bentuk hukum negara, pasti benar. Misalnya yang pernah terjadi di Indonesia adalah kasus Rektor Universitas Indonesia. Saat rektor melanggar aturan pemerintah, apakah rektor dipecat? Tidak. Justru aturannya yang diganti. Itulah contoh konkritnya," jelasnya.

Baca Juga: Bivitri Susanti: UU IKN Seharusnya Tak Disahkan Secepat Kilat

Dalam menghadapinya, Bivitri meminta masyarakat untuk mengubah cara pandang otokrasi legalism. Hal ini dilakukan agar produk hukum yang ada bisa dilihat bukan selalu sebagai kebenaran melainkan mengungkap apa yang ada di baliknya.

"Kita harus berpikir melampaui teks, melampaui pasal. Kalau hanya baca pasal, anak kecil juga bisa. Kita harus berpikirnya bahwa ada bagian-bagian yang melibatkan banyak pihak, analisisnya harus diperluas," ucapnya.

Hal ini menjadi latar belakang yang disebut Bivitri sebagai alasan untuk bertindak dan melawan. Perlawanan dilakukan dalam upaya memperjuangkan keadilan masyarakat. Situasi seperti ini harus didorong untuk terjadi perubahan.

"Mengapa kita harus melawan? Perlu saya clear kan, melawan tidak sama dengan kekerasan. Melawan dilakukan melalui pemikiran, gagasan baru, pengorganisasian, gerakan. Perlawanan gagasan itu sangat penting. Kita mau demokrasi, mendorong semua orang punya hak untuk menentukan apa yang akan terjadi di negara ini," ujarnya.
 

162