Home Hukum Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku, Pengacara: Tidak ada Keterlambatan Bayar 

Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku, Pengacara: Tidak ada Keterlambatan Bayar 

Jambi, Gatra.com - Muhammad Syahlan Samosir, Kuasa Hukum mantan Kepala Dinas Kesehatan Batanghari, dr. Elfi Yennie, MARS menegaskan, tuduhan kurang bayar yang menjadi sebab adanya tuduhan korupsi dalam pembangunan puskesamas tersebut, sebenarnya sudah diselesaikan. 

Ini karena rekanan proyek pembangunan Puskesmas Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, telah membayar temuan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jambi.

Menurut Samosir, pekerjaan pembangunan Puskesmas Bungku selesai sesuai kontrak berakhir 17 Desember 2020. Namun kala itu progres baru mencapai 83%. Maka sesuai dengan klausul yang ada pada kontrak, kata Samosir diberikan pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan sampai akhir tahun.

"Jadi, diberikan kesempatan sampai 28 Desember 2020 dengan membayar denda perhari keterlambatan, sesuai yang ada pada kontrak. Jadi bukan perubahan kontrak ya, tetapi adalah pemberian kesempatan," kata Samosir kepada awak media, Ahad (18/9).

Kesempatan menyelesaikan pekerjaan dari Dinas Kesehatan Batanghari rupanya benar-benar tepat waktu, yakni 28 Desember 2020 sekaligus serah terima pertama. Setelah itu bangunan Puskesmas Bungku masuk dalam masa pemeliharaan pada 31 Juni 2021.  

Setelah selesai masa pemeliharaan, kata Samosir, rekanan mengerjakan beberapa catatan yang diinginkan pihak Dinkes Batanghari selama masa pemeliharaan. Sifatnya lebih banyak istilahnya perapian pekerjaan. 

"Karena sesungguhnya di 28 Desember 2020, volume pekerjaan sudah 100%. Sehingga klien saya waktu itu sudah bisa melakukan pembayaran," ujarnya.

Selanjutnya pada 30 Juni 2021 dilakukanlah serah terima tahap dua atau Final Hand Over(FHO). Sedangkan Provisional Hand Over (PHO) dilakukan pada 28 Desember 2020. Lalu pada 13 Juli 2021 mulailah Puskemas Bungku dimanfaatkan.

"Namun sesuai aturan masih merupakan pemindahan pelayanan dari Puskesmas Pembantu (Pustu) ke Puskesmas Bungku. Semacam uji coba pelayanan yang memang satu tahapan diharuskan untuk dalam proses penerbitan ijin operasional," katanya.

Izin operasional akan diberikan kalau nanti Puskemas Bungku sudah memenuhi standar. Syaratnya adalah sarana prasarana, alat kesehatan dan sumber daya manusia (SDM). Semua persyaratan bisa dipenuhi pihak Dinkes Batanghari.

"Alhamdulillah berlangsung hingga saat ini sejak dimulainya pada 13 Juli 2021," katanya.

Selain pelayanan rutin, kata Samosir, Puskesmas Bungku juga beberapa kali dipakai untuk kegiatan vaksinasi massal sewaktu pandemi Covid-19 bekerjasama dengan TNI. Tak hanya itu saja, kliennya pernah juga menggelar kegiatan sosial berupa sunatan massal.

"Alhamdulillah gedung masih baik dan masih bermanfaat sampai saat ini. Namun tiba-tiba ini menjadi masalah. Pada 4 Januari 2021 dimulainya penyelidikan dari Polres Batanghari," ujarnya.

Menurut Samosir tanggal 4 Januari adalah beberapa hari setelah serah terima yang pertama. Bahkan pada saat kliennya belum melakukan pembayaran karena kala itu terjadi tunda bayar.

"Saat itu ada krisis keuangan, sehingga ada tunda bayar, namun mereka (Polres) sudah masuk. Tak lama setelah itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masuk melakukan audit rutin sebagimana biasa," katanya.

Hasil audit BPK RI Perwakilan Jambi sebagaimana seharusnya, kata Samosir berujung temuan terhadap kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan. Jumlah duit harus dikembalikan rekanan mencapai Rp260.051.911,70.

"Angka itu kliennya terima bulan Mei 2021 hasil dari LHP BPK. Nah, sebagaimana ketentuan, bahwa temuan itu harus diselesaikan dalam waktu maksimal 60 hari," ujarnya.

Sesuai ketentuan, klien Samosir lalu menyurati Direktur PT Mulia Permai Laksono guna melakukan pembayaran sesuai kewajiban atas hasil audit BPK RI Perwakilan Jambi. Rekanan membayar temuan BPK pada 25 Juni 2021 atau satu bulan semenjak keluarnya rilis LHP BPK.

"Tetapi pada 30 Juni 2021, Polres Batanghari menaikkan status menjadi Penyidikan. Padahal itu sudah dibayar. Artinya status penyidikan masih dalam masa pemeliharaan," ucap Samosir.

393