
Jakarta, Gatra.com - Kasus dugaan korupsi perizinan lahan sawit di kawasan hutan yang menjerat bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dikhawatirkan akan menimbulkan ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada puluhan ribu karyawannya.
Surya Darmadi menyebut dirinya tak bisa membayar karyawannya yang berjumlah sekitar 23 ribu orang lantaran seluruh aset dan kekayaannya dibekukan oleh negara.
Dalam persidangan ia meminta majelis hakim mempertimbangkan penyitaan aset yang tak terlibat perkara agar tidak ikut disita maupun dibekukan.
"Boleh saya mohon, bahwa kami di luar lima PT (perusahaan yang terlibat perkara) ini semua rekeningnya diblokir, semua disita sehingga saya enggak bisa gaji karyawan, saya enggak bisa tidur," ungkap Surya Darmadi dalam persidangan keduanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/9).
Surya Darmadi mengaku pikirannya dibebani dengan nasib karyawannya apabila tidak menerima gaji karena seluruh kekayaannya disita negara.
"Saya terus terang pak, karyawan itu kalau enggak dibayar gaji bagaimana hidupnya, besok rumah, beras sudah tidak ada. Tolonglah yang mulia, tolong perhatikan, ini sangat serius, pabrik saya semua, sudah serius pak," ucap Surya Darmadi.
Kuasa hukum terdakwa, Juniver Girsang pun menyebut pemblokiran atas seluruh aset dan rekening Surya Darmadi sangat berbahaya. Potensi gelombang PHK ribuan karyawan, kata Juniver, dapat menimbulkan gejolak konflik sosial.
"Kalau usahanya tidak dibuka blokir karena tidak bisa lagi memberi gaji kepada karyawan. Ini yang dia (Surya Darmadi) katakan dia sedih. Ini bisa menimbulkan gejolak konflik," ujar Juniver.
Ia pun menyebut kliennya terus memohon agar negara bisa segera membuka blokir atas aset dan rekening yang tidak terlibat kasus dugaan korupsi, dengan syarat proses hukum akan tetap berlanjut. Hal itu, dimaksud Surya Darmadi dan Juniver untuk mencegah terjadinya PHK ribuan karyawan di perusahaan milik Surya Darmadi.
"Jelas kalau blokirnya masih tetap tidak dibuka, pemerintah harus juga siap-siap menghadapi gejolak PHK. Kami tidak menakut-nakuti tapi ini fakta, itu yang dia imbau tolong dibuka, proses hukum tetap lanjut kami hormati itu yang dia sampaikan," terang Juniver.
Menurut Juniver, timnya telah menyampaikan surat permohonan kepada majelis hakim perihal pencabutan blokir aset dan rekening Surya Darmadi yang tak terlibat perkara untuk pemenuhan hak karyawannya.
"Tadi sudah saya sampaikan surat kepada Majelis Hakim. Majelis Hakim sudah menyatakan akan pertimbangkan karena ini adalah mengenai kelanjutan usaha. Jadi kami akan mengajukan surat secara resmi nanti," imbuh Juniver.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita beberapa aset milik Surya Darmadi. Adapun aset yang disita antara lain uang tunai sekitar Rp5,29 triliun; 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau dan Jambi; 6 pabrik kelapa sawit di Riau dan Jambi; 6 gedung bernilai tinggi di daerah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan; 2 hotel di Bali; serta 4 unit kapal yang ada di Palembang dan Batam.
Seperti diketahui sejak 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau bersama eks Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 H. Raja Thamsir Rachman.
Adapun berdasarkan Surat Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan perbuatan terdakwa Surya Darmadi bersama-sama dengan H. Raja Tamsir Rachman telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara dan perekonomian negara yaitu:
- Merugikan keuangan Negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan US$7,885,857.36 (sekitar Rp118 miliar).
- Mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000.
Perbuatan terdakwa Surya Darmadi tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.